Terungkap Motif 8 Tersangka Termasuk Pak RT Siksa Bocah di Boyolali

Terungkap Motif 8 Tersangka Termasuk Pak RT Siksa Bocah di Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 12 Des 2024 16:26 WIB
Kuasa hukum keluarga korban, menunjukkan surat tanda penerimaan laporan di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).
Momen bocah 12 tahun didampingi keluarganya saat membuat laporan penyiksaan yang dialaminya di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Sebanyak 8 orang warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun. Motif mereka bersama-sama menganiaya karena korban dituduh telah beberapa kali mencuri celana dalam.

"Jadi dari fakta informasi yang kita peroleh, memang korban ini beberapa kali melakukan perbuatan yang tidak baik di lingkungannya. Termasuk pencurian celana dalam," ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada para wartawan di kantornya, Kamis (12/12/2024).

Meski demikian, Joko mengaku sampai saat ini Polres Boyolali belum menerima laporan terkait kasus dugaan pencurian yang dilakukan korban ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait pencurian (yang dilakukan korban) memang belum ada laporan masuk ke kami. Jadi kami belum bisa menyampaikan, belum dalam tahap penyidikan kami," kata dia.

"Sementara informasinya (tuduhan mencuri celana dalam) itu alasan kenapa sampai terjadi peristiwa kekerasan (terhadap korban)," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Tapi, lanjut dia, bagaimanapun juga kekerasan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan hukum, agar dilaporkan ke kepolisian terdekat.

"Ya bagaimanapun juga kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Apabila ada permasalahan hukum, silakan melapor kepada kepolisian terdekat. Kami akan tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.

Terkait pasal yang dikenakan kepada para tersangka dalam kasus ini, Joko menyatakan, yakni pasal KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku kita terapkan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan karena korban ini juga masih usia anak yaitu usia 12 tahun, kami juga terapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali menangkap 8 orang dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap anak berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Ke delapan orang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan tadi malam sudah kita laksanakan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada para wartawan di kantornya, Kamis (12/12).

Disampaikan Joko, setelah menerima laporan kejadian penganiayaan anak di bawah umur itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya semalam melakukan penangkapan terhadap 8 terduga pelaku.

Mereka langsung dibawa ke Mapolres Boyolali dan dilakukan pemeriksaan. Delapan pelaku itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Mulai hari ini sudah kami lakukan penahanan, sejak tanggal 12 Desember sampai nanti tanggal 31 Desember atau selama 20 hari ke depan," jelas Joko.

Dari delapan orang yang ditangkap tersebut, salah satunya ketua RT, yang turut menganiaya korban. Mereka masing-masing berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

"Termasuk ketua RT sudah kita amankan," imbuh dia.




(apu/rih)


Hide Ads