Kelakuan pria difabel berinisial IWAS tersangka pelecehan seksual terhadap korbannya sungguh keterlaluan. Selain melakukan pelecehan, IWAS juga meminta korban untuk membayar homestay yang dipakai sebesar Rp 50 ribu.
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam rekonstruksi itu, IWAS memperagakan 49 adegan.
Salah satu adegan yang diperankan pria tunadaksa itu yakni saat meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp 50 ribu. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan terdapat dua versi peristiwa yang terjadi di dalam kamar homestay tersebut. Menurut versi IWAS, dia berujar, korban lah yang membukakan pakaian dan pintu penginapan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari versi korban, yang aktif (di dalam kamar) tersangka," kata Syarif seusai menggelar rekonstruksi di Jalan Udayana, Kota Mataram, Rabu (11/12/2024) dilansir detikBali.
Sebelum menuju ke homestay, IWAS terlebih dulu mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Udayana Mataram. Menurut Syarif, hal itu dilakukan IWAS untuk membujuk korban agar mau membayar kamar.
Setibanya di homestay, kata Syarif, IWAS kemudian memerintahkan korban untuk segera membayar kamar penginapan tersebut. Selanjutnya, IWAS dan korban masuk di kamar homestay nomor 6. IWAS memperagakan dua versi saat membuka pintu kamar penginapan itu.
Dari versi korban, IWAS membuka pintu kamar dengan dagunya. Berbeda halnya yang disampaikan IWAS yang menyebut korban lah yang membuka pintu penginapan itu menggunakan tangannya sendiri. Begitu pula dengan rekonstruksi ketika keduanya berada di dalam kamar yang dilakukan dengan dua versi.
Syarif menegaskan penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut. Mengingat, polisi dihadapkan dengan dua kelompok rentan, yaitu perempuan dan penyandang disabilitas.
"Kami dihadapkan dengan dua kelompok rentan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka," ujarnya.
Rekonstruksi kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan di tiga tempat kejadian perkara, yakni Taman Udayana Mataram, Nang's Homestay, dan di jalan sekitar Islamic Center NTB.
Pria tunadaksa yang tak memiliki tangan itu memerankan 49 adegan dalam rekonstruksi tersebut. "Rekonstruksi kami lakukan di tiga lokasi ini berdasarkan keterangan korban dan pelaku," kata Syarif.
Menurut Syarif, kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan rekonstruksi terkait peristiwa yang terjadi pada 7 Oktober 2024. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), dia berujar, seharusnya IWAS hanya memperagakan 28 adegan.
"Perkembangan di lapangan ada 49 adegan karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka di lapangan," imbuhnya.
(apl/ahr)