Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria difabel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS, terus bertambah. Sampai saat ini, total ada 13 korban yang sudah membuat laporan.
"Total kalau dari yang sudah masuk BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu kan tiga orang, sekarang ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Ketua Komisi Difabel Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi kepada detikBali, Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut, Joko merinci, dari 13 orang yang melapor, tiga di antaranya merupakan anak-anak. Terkait dengan korban anak, dia menyebut pihaknya telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. IWAS pun berpotensi dijerat pasal tambahan terkait kekerasan seksual terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," tutur Joko.
"Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB," sambungnya.
Jokowi menambahkan, berdasarkan keterangan korban, IWAS melakukan kekerasan seksual dengan modus komunikasi verbal yang dapat memengaruhi psikis.
"Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak, kami belum tahu," ujar Joko.
Kasus ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.
(apl/apu)