Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh bocah perempuan 9 tahun terbungkus karung. Pelakunya, tidak lain kerabat korban yang masih berstatus siswa SMK. Berikut sederet fakta kasus tersebut.
Pelaku Siswa SMK
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas temuan mayat bocah di dalam karung.
"Menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum inisial KA 16 tahun, pelajar SMK swasta," kata Andika saat menggelar konferensi pers di Ruang Tribrata Polres Pemalang, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres Pemalang telah menetapkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak korban hingga meninggal," kata Andika.
Motif Pelaku
Andika menyampaikan, motif pelaku membunuh korban karena panik saat tepergok sedang mengintip dan merekam korban yang sedang mandi.
"Nampaknya ini sering dilakukan oleh ABH (anak berkonflik dengan hukum), saat mengintip mandi dan kemudian merekam dalam ponselnya. Ini dibuktikan rekaman video para tetangganya yang sedang mandi di ponsel ABH sendiri," ucapnya.
Setelah bisa masuk ke rumah korban, melalui atap plafon itu, korban kaget dan terbangun. Korban sempat berteriak dan membuat pelaku panik.
Pelaku kemudian membekap korban dengan kain dan bantal. Korban juga dipukul dengan tangan kosong bagian leher belakang karena melawan.
"Karena korban berteriak, KA panik dan membekap korban dengan kain dan bantal, ada perlawanan korban sehingga KA melakukan pemukulan bagian kepala, bagian belakang leher, sesuai hasil autopsi yang menyebabkan korban mati lemas," jelasnya.
Pelaku Perkosa Korban
Tidak hanya menghabisi nyawa korban, polisi mengungkap KA juga sempat memperkosa korban. Ini dilakukan saat korban dalam kondisi tidak berdaya setelah dianiaya hingga lemas.
Fakta ini terungkap berdasarkan hasil autopsi yang sudah dilakukan.
"Sesuai hasil autopsi, yang menyebabkan korban mati lemas. Sempat melakukan persetubuhan," terang Andika.
Bekerja Dekat Rumah Korban
Andika menerangkan, KA (16), merupakan tetangganya korban. ABH yang masih duduk di bangku SMK selama ini bekerja paruh waktu di tempat paman korban yang berada persis di samping rumah lokasi kejadian.
Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Ada 8 Saksi yang diperiksa.
"Dari pengakuan salah seorang anak saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum," jelas Andika.
Tersangka Masih Kerabat
Pihak keluarga tidak mengira KA sebagai terduga pelaku atau anak berkonflik hukum (ABH) dalam kasus ini. Tiap pulang sekolah, KA bekerja sebagai tukang obras di rumah paman korban yang bersebelahan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
"Pihak kami ya rasanya terpukul, tidak menyangka. Soalnya sebelumnya banyak yang menuduh (pelakunya) orang lain, ternyata bukan," kata paman korban atau kakaknya ibu korban, Muhamad Maruf kepada detikJateng, Selasa (10/12).
"Ya, hitungannya masih kerabat dengan korban juga. Pekerjaannya ngobras di tempat saya. Usianya 16 tahun, sekolah SMK di Pekalongan, kelas dua," ucap Maruf.
Maruf bilang KA bekerja separuh waktu. Selain di tempat usaha Maruf, KA juga bekerja di tempat lain.
"Rajin bekerja, kerjanya bukan di tempat saya saja, kerja di tempat lain (juga). Pihak keluarga tidak menyangka sama sekali. Masih keluarga dekat lah," ujar Maruf.
Selengkapnya baca di halaman selanjutnya....
Pelaku Dikira Pemuda Pembuat Onar
Warga di sekitar lokasi sempat mencurigai seorang pemuda berinisial AG (26) sebagai pembunuh bocah perempuan berumur 9 tahun. Bahkan pemuda itu nyaris dimassa sehingga harus diamankan oleh polisi.
Kepala Desa setempat, Pur, mengatakan tuduhan bahwa AG merupakan pelaku pembunuhan bahkan sempat viral di medsos. Warga menuduhnya lantaran AG pernah membuat onar di rumah korban.
"AG pernah membuat onar di rumahnya (keluarga korban), dengan memecah kaca jendela. Informasinya, terkait persoalan anak muda, suka dengan kakaknya. Tapi itu kejadian dulu, cerita itulah yang menjadi segelintir orang merujuk ke AG," ungkap Pur, Selasa (10/12/2024).
Setelah pembunuh yang sebenarnya telah terungkap, perangkat desa kemudian menjemput AG di kantor polisi. Mereka juga memastikan kondisi di sekitar lokasi sudah kondusif.
"Sebelumnya, kita kondisikan dulu para warga, kita beri edukasi, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, semua memaklumi, dan Alhamdulillah warga kondusif, lalu kita jemput AG, untuk kembali ke rumah," ungkap Purwadi.
Bahkan, pihaknya juga sengaja mempertemukan AG dengan keluarga korban. Mereka kemudian saling minta maaf.
"Alhamdulillah, semua pihak menerima dan memaklumi, termasuk AG dan orang tua korban. Mereka saling bersalaman dan memeluk, saling memaafkan atas apa yang selama ini terjadi," tambah Purwadi.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersebut, ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.