Aipda Robig hari ini diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, hari ini Robig menjalani sidang kode etik dan keputusannya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Selain itu, penyidik hari ini juga melakukan gelar perkara untuk proses pidananya.
"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Artanto di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Aksi Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV. Terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.
Untuk diketahui, peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran Kota Semarang itu terjadi pada 24 November 2024. Pelurunya mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang dan A yang terserempet peluru di dada dan S yang terkena tangan kirinya.
Pihak kepolisian menyebut selain peristiwa penembakan, ada peristiwa tawuran yang berujung pada penembakan dan korban disebut sebagai anggota kreak. Sedangkan pihak keluarga dan sekolah korban menyangkal karena korban termasuk anak berprestasi dan ikut Paskibra.
(ahr/dil)