Aipda Robig Penembak Gamma Dipecat!

Aipda Robig Penembak Gamma Dipecat!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 09 Des 2024 21:47 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto bersama Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, seusai sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024) malam.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto bersama Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, seusai sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024) malam. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Sidang etik untuk Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan yang menewaskan Gamma (17) siswa SMKN 4 Semarang, telah selesai digelar. Dalam sidang itu, Aipda Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng malam ini. Pantauan detikJateng, sidang etik itu selesai sekitar pukul 20.30 WIB.

"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," kata Anam di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam mengatakan, dalam sidang yang berlangsung sekitar 7 jam itu, Aipda Robig juga menyampaikan pembelaannya. Namun Anam enggan mengungkap pembelaan yang disampaikan Aipda Robig.

"Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan kasus tersebut, Kompolnas turut mendorong Presiden untuk melakukan evaluasi soal penggunaan senjata api pada kepolisian.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Aipda Robig memiliki kesempatan untuk naik banding.

"Untuk banding, beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," kata Artanto.

Artanto menjelaskan, dalam sidang itu Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Aipda Robig yang sebelumnya berstatus terperiksa pun telah ditetapkan menjadi tersangka per hari ini.

"Saya infokan, hari ini sudah gelar perkara kasus pidana Aipda R dan yang bersangkutan jadi tersangka per hari ini," tegas Artanto.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads