Maling Gasak Rp 67 Juta di Kompleks Balai Kota Solo Ternyata Pegawai Kontrak

Maling Gasak Rp 67 Juta di Kompleks Balai Kota Solo Ternyata Pegawai Kontrak

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 10 Des 2024 18:03 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat memberi pernyataan kepada maling pembobol Kantor PPA saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (10/12/2024).
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat memberi pernyataan kepada maling pembobol Kantor PPA saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (10/12/2024). Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng
Jakarta -

Polisi berhasil mengamankan AMSN (27) warga Serengan, Kota Solo, usai membobol uang Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo, di kompleks Balai Kota Solo. AMSN ternyata telah merencanakan aksinya beberapa hari sebelumnya.

AMSN merupakan warga Serengan, Kota Solo. Dia juga Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) atau pegawai kontrak di PPA DP3AP2KB Kota Solo. Dia sudah bekerja selama hampir 3 tahun, sehingga sudah mengetahui seluk beluk unit PPA.

"Saya merencanakan satu hari. Karena beberapa hari sebelumnya ada uang yang diterima korban. (Tahu ada uang) dari bendahara," kata AMSN, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AMSN kemudian datang ke kantor pada Kamis (5/12) malam. Ia sudah mengetahui lokasi kunci kantor, sehingga ia tak perlu merusak pintu kantornya.

Dia mengaku baru pertama kali mencuri di Kantor PPA. Motifnya karena faktor ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Uangnya untuk kebutuhan ekonomi. Saya belum berkeluarga," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, dari hasil olah TKP, pelaku hanya merusak pintu lemari tempat penyimpanan uang. Pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 67 juta.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV, sehingga polisi bisa segera mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Saat ditangkap, uang Rp 67 juta itu masih utuh.

"Alasannya faktor ekonomi. Uangnya masih utuh. Kalau mau digunakan untuk apa, dia belum dapat gambaran karena uangnya masih utuh yang kita dapatkan di rumahnya," kata Iwan.

"Pelaku ini statusnya pegawai kontrak di PPA," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, pelaku berinisial AMSN (27) warga Serengan, Kota Solo. Ia ditangkap pada Jumat (6/12) malam.

"Dimana pelaku berhasil kita bekuk di Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) Kepatihan," kata Ismanto kepada awak media, Sabtu (7/12).

Penangkapan pelaku berdasarkan pendalaman pihak kepolisian setelah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, melihat rekaman CCTV, dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Barang bukti yang diamankan ada pakaian pelaku, dua tas, uang Rp 67 juta yang diduga hasil tindak pidana, HP, dan dompet," jelasnya.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads