LBH Semarang Sebut Keluarga Gamma Sempat Tak Boleh Simak Sidang Etik Robig

LBH Semarang Sebut Keluarga Gamma Sempat Tak Boleh Simak Sidang Etik Robig

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 10 Des 2024 00:20 WIB
Perwakilan LBH Semarang, Fajar Muhammad Andika, di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024) malam.
Perwakilan LBH Semarang, Fajar Muhammad Andika, di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024) malam. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Aipda Robig diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma (17) siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. LBH Semarang menyebut keluarga Gamma sempat tak boleh masuk untuk menyimak sidang itu.

Sidang etik Aipda Robig dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Jateng, Semarang, sejak pukul 13.25 WIB sampai pukul 20.30 WIB, Senin (9/12).

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin 'Petir' mengatakan pihak keluarga sempat tak boleh masuk ke dalam ruang sidang saat Aipda Robig sedang memberikan keterangan dan pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu kami ke sana itu dipersilakan untuk masuk ketika sudah dibacakan putusan, itu pun kita minta tolong kepada Kompolnas," kata Zainal di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.

Zainal mengatakan, pihak keluarga pun tak sempat mendengar pembelaan yang disampaikan Aipda Robig soal penembakan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pembelaannya (Aipda Robig) saya tidak dengar, karena mendengarnya itu ketika sudah putusan," ujar Zainal.

Hal senada juga disampaikan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andika, yang mengikuti jalannya sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng.

Fajar menyebut ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat sidang etik itu berlangsung. Di antaranya yaitu saat proses penuntutan dan pembelaan. Dia bilang keluarga Gamma sempat tak boleh masuk.

"Tadi di awal itu keluarga pada saat di dalam, hanya diperbolehkan masuk saat pemberian kesaksian dari korban. Di proses penuntutan, pembelaan, keluarga tidak boleh masuk, tidak bisa mendengar keterangan pelaku," kata Fajar.

"Namun setelah itu ketika sudah masuk ke putusan, kami LBH Semarang meminta ke Kompolnas agar putusan ini disaksikan kawan-kawan pers dan keluarga yang terpenting, untuk menjaga akuntabilitas," sambungnya.

Fajar menyayangkan hal itu. Menurutnya, sidang etik itu harus berjalan transparan dan akuntabel. Meski Aipda Robig telah divonis PTDH alias dipecat, LBH Semarang juga menuntut adanya tanggung jawab dari pihak kepolisian, khususnya Kapolrestabes Semarang.

"Kapolres harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mengaburkan fakta-fakta. Kita bilangnya obstruction of justice," ujar Fajar.

"Pada saat penembakan yang diklaim kepolisian itu kan ada tawuran. Tapi dari kesaksian korban, saat penembakan tidak ada tawuran dan pelaku tidak sedang melerai tawuran," sambungnya.

Berkaca dari kasus yang menewaskan satu siswa dan melukai dua siswa SMKN 4 Semarang, Fajar menyebut harus ada evaluasi besar-besaran.

"Tanggung jawab yang diminta harusnya Kapolres sadar karena dia sudah melempar narasi publik yang kita ketahui bersama, sehingga harusnya disanksi tegas dengan dicopot," ucap Fajar.

Fajar menambahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) semestinya juga hadir guna memberikan pendampingan. Sebab, saat sidang etik berlangsung, para korban dan saksi tidak ada pendampingan hukum.

"Selain Gamma dan A, tidak ada pendamping. Jadi tadi LBH Semarang mencoba menemani," pungkasnya.

Penjelasan Kabid Humas Polda Jateng

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, Robig menjalani sidang kode etik dan keputusannya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Selain itu, penyidik juga melakukan gelar perkara untuk proses pidananya.

"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Artanto di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Aksi Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV. Terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.

Untuk diketahui, peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran Kota Semarang itu terjadi pada 24 November 2024. Pelurunya mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang dan A yang terserempet peluru di dada dan S yang terkena tangan kirinya.

Pihak kepolisian menyebut selain peristiwa penembakan, ada peristiwa tawuran yang berujung pada penembakan dan korban disebut sebagai anggota kreak. Sedangkan pihak keluarga dan sekolah korban menyangkal karena korban termasuk anak berprestasi dan ikut Paskibra.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads