Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan hari ini Robig menjalani sidang kode etik dan keputusannya yaitu PTDH alias dipecat. Selain itu, penyidik hari ini juga melakukan gelar perkara untuk proses pidananya.
Pantauan detikJateng, sidang etik yang digelar di Mapolda Jateng, Kota Semarang, itu dimulai sekitar pukul 13.25 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.30 WIB.
Menanggapi putusan sidang etik itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin 'Petir' menyebut putusan itu sesuai dengan perkiraan dan permintaan pihak keluarga.
"Hasil sidang yang diputuskan PTDH itu memang sudah sesuai dengan perkiraan kami, sudah sesuai dengan analisa kami," kata Zainal di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Zainal mengatakan PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, dan menyebabkan salah satunya meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam.
"Itu artinya sewenang-wenang, perbuatan yang dilakukan polisi secara sewenang-wenang pasti putusannya maksimal, yaitu PTDH," ujar Zainal.
Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak.
Baca juga: Aipda Robig Penembak Gamma Dipecat! |
"Ada hal lain yang dipertimbangkan oleh komisi etik, satu karena korban di bawah umur, kemudian sewenang-wenang, satunya merusak citra polisi, yang dibacakan itu," bebernya.
Mengenai keputusan Aipda Robig yang mengajukan banding, Zainal meyakini hal itu tidak akan diterima.
"Banding itu memang hak daripada teradu, tapi saya yakin banding itu tidak diterima. Kalau sampai diterima, publik akan kecewa. Sudah jelas perbuatannya kok," ucap Zainal.
Sementara itu Ayah Gamma, Andi Prabowo (44) mengatakan hari ini pertama kalinya dia Aipda Robig yang menembak anaknya hingga tewas. Andi turut mengikuti sidang etik Aipda Robig.
"(Perasaannya?) Manusiawi ya, jengkel. Kalau ketemu yang membunuh anak saya, wajar kalau saya marah sekali," kata Andi.
Andi juga mengaku sama sekali tidak mendapat permintaan maaf dari Aipda Robig. Kendati demikian, dia mengaku puas dengan putusan sidang etik tersebut.
"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang etik yang berlangsung sekitar 7 jam itu, Aipda Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng hari ini.
"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," kata Anam di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.
Anam mengatakan, dalam sidang yang berlangsung sekitar 7 jam itu, Aipda Robig juga menyampaikan pembelaannya. Namun Anam enggan mengungkap pembelaan yang disampaikan Aipda Robig.
"Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan," ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Aipda Robig memiliki kesempatan untuk naik banding.
"Untuk banding, beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," kata Artanto.
Artanto menjelaskan, dalam sidang itu Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Aipda Robig yang sebelumnya berstatus terperiksa pun telah ditetapkan menjadi tersangka per hari ini.
"Saya infokan, hari ini sudah gelar perkara kasus pidana Aipda R dan yang bersangkutan jadi tersangka per hari ini," tegas Artanto.
(dil/dil)