Seorang mahasiswi inisial DMW (24) asal Demak ditangkap polisi di Kudus karena menjual video porno dirinya bersama tiga laki-laki lewat media sosial. Segini tarif video porno DMW.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan DMW diamankan polisi pada 30 Oktober 2024. Dari hasil pemeriksaan didapati tersangka memiliki video yang dijual melalui media sosial.
"Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya," jelas Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, tersangka membuat video dengan ketiga teman laki-lakinya. Mereka adalah FY (25), MAN (24), dan EN (27). Ketiganya ditetapkan sebagai saksi. Sementara tersangka ini merupakan seorang mahasiswi di Jawa Timur dan sedang ngekos di Kudus.
"Dan dari hasil pemeriksaan petugas, mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga," ungkap Ronni.
Menurutnya tersangka ini setiap kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ketiga temannya ini direkam. Awalnya hanya untuk koleksi pribadi. Akan tetapi kemudian tersangka menjualnya ke media sosial.
"Namun berjalan video ini dijualkan DMW melalui online," jelasnya.
Terkait dengan harganya, Ronni mengatakan, tersangka menerapkan tarif dengan harga bervariasi. Nominalnya tergantung dengan durasi atau lama video porno itu.
"Terkait dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu tergantung dengan durasi waktu," terang dia.
Dari pengakuan tersangka DMW telah dua kali menjual videonya itu kepada puluhan orang lewat media sosial. Pertama pada 29 Oktober ini sudah sempat menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsAppnya.
"Kemudian 30 Oktober juga menjual sampai ke 30 kontak atau orang video porno ini," jelasnya.
Tersangka mendapatkan uang Rp 4,45 juta dari hasil menjual video porno itu. Dari hasil penjualan pertama tersangka mendapatkan uang Rp 2,3 juta. Sedangkan penjualan kedua tersangka mendapatkan uang Rp 2,15 juta.
"Hasil penjualan ini uang tersebut sebanyak Rp 4,45 juta. Hasilnya digunakan tersangka untuk perawatan kebutuhan sehari-hari termasuk juga judi online," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak ditangkap polisi di Kudus karena membuat video porno dan menjualnya lewat media sosial. DMW membuat video itu bersama tiga teman prianya.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang tempat kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, dipakai untuk membuat video porno. Video porno itu diperankan oleh tersangka DMW dengan tiga teman prianya.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki," kata Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12).
Simak juga Video 'Darurat Deepfake Porno di Korea Selatan':