Pengakuan Mahasiswi Penjual Video Porno Dirinya Lawan 3 Pria di Kudus

Pengakuan Mahasiswi Penjual Video Porno Dirinya Lawan 3 Pria di Kudus

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 06 Des 2024 17:55 WIB
Penampakan seorang mahasiswi asal Demak yang jual video porno saat dihadirkan di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).
Penampakan seorang mahasiswi asal Demak yang jual video porno saat dihadirkan di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Mahasiswi berinisial DMW (24) warga Demak diamankan polisi karena menjual video porno dirinya dengan tiga pria lewat media sosial. Begini pengakuan tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kudus.

Pantauan detikJateng di lokasi, tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus siang tadi. Terlihat tersangka mengenakan pakaian tahanan warna biru.

Tersangka DMW mengaku baru dua kali membuat video porno dengan tiga teman laki-lakinya ini pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024. Video yang direkam itu lalu dijual melalui WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dua kali membuat video," kata DMW di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

DMW mengaku hanya sebatas kenal dengan ketiga laki-laki yang berperan dalam video porno itu.

ADVERTISEMENT

"Mereka ini kenal biasa," terang dia.

DMW mengaku hasil menjual video ini untuk kebutuhan sehari-hari, seperti perawatan hingga ikut judi online.

"Untuk sehari-hari perawatan, judi online," pengakuan tersangka.

Terkait dengan keseharian, warga Demak ini seorang mahasiswi yang ada di Jawa Timur.

"Keseharian saya masih mahasiswi di Jawa Timur," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tegas Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads