Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil dibekuk di Demak, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap melalui proses yang cukup alot karena berupaya melawan petugas.
Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar itu bernama Sukemi (66). Dia ditangkap Kamis (5/12) sekitar pukul 22.50 WIB di rumahnya di Jalan Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak.
Asisten Intelijen Kejati Jateng Freddy Simanjuntak mengatakan Sukemi ditetapkan sebagai buronan berdasarkan penetapan DPO nomor: print-01/Fd/03/2023 Tanggal 10 Maret 2023. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Demak kemudian berhasil membekuk tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir," kata Freddy di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Dalam pengajarannya, tersangka sempat diketahui berada di Demak dua kali. Kemudian kemarin malam saat ditangkap ternyata tersangka sempat melawan.
"Saat tersangka diamankan melakukan perlawanan berusaha untuk melarikan diri sehingga proses pengamanan tersangka membutuhkan waktu," tegasnya.
Tersangka sempat dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Negeri Demak. Kemudian hari ini dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Terkait kasusnya, Kejati Jateng menjelaskan tersangka melakukan Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak. Dia melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(aku/sip)