Sidang etik untuk terduga pelaku penembakan Gamma (17), Aipda Robig, kembali batal menjalani sidang etik kini. Sebagaimana informasi yang didapatkan pihak keluarga, sidang etik dijadwalkan digelar hari ini.
Juru bicara keluarga Gamma, Subambang, mengatakan sidang kode etik Aipda Robig awalnya akan dilaksanakan hari ini. Namun, ternyata sidang itu kembali harus diundur.
"Rencananya (sidang etik) hari ini, dikabari tadi malam. Rencananya pagi tadi katanya," kata Subambang saat dihubungi detikJateng, Jumat (6/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tadi pagi juga dibilang katanya diundur gitu aja. Tapi nggak jelas kapan diundurnya," sambungnya.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang etik Aipda Robig belum jadi digelar hari ini.
"Penyidik Propam masih melengkapi berkas perkara untuk sidang kode etiknya," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Jumat (6/12).
Diketahui, sudah hampir dua pekan kasus penembakan Gamma yang dilakukan Aipda Robig di wilayah Paramount, Kecamatan Semarang Barat terjadi. Selain menewaskan Gamma, tembakan Aipda Robiq turut melukai dua korban lainnya yakni A dan S.
Akan tetapi, sampai saat ini sidang etik terhadap Robig belum juga dilakukan. Artanto berdalih, Bid Propam Polda Jateng masih mengumpulkan bukti pelanggaran Aipda Robig untuk diajukan dalam sidang etik.
"Berkas sidang perkara sedang dilengkapi agar siap untuk maju sidangnya," ucapnya Artanto.
Sebelumnya Aipda Robig juga dijadwalkan menjalani sidang etik pada Rabu (4/12) lalu. Akan tetapi, sidang tersebut batal digelar dengan alasan bukti belum mencukupi.
"Kalau bukti sudah cukup, sudah lengkap dan segera penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status yang bersangkutan, ditetapkan menjadi tersangka. Namun saat ini yang bersangkutan tetap juga diproses terperiksa dalam kasus kode etik," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (4/12).
"Sidang kode etik akan segera dilaksanakan. Bukti-bukti yang ada untuk melaksanakan sidang, nanti penyidik yang sudah menentukan apakah sudah cukup atau belum, apabila sudah cukup sudah berarti dilakukan (sidang etik)," imbuh Artanto.
Ia mengungkapkan, beberapa bukti yang masih dikumpulkan yakni meliputi hasil ekshumasi, keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil digital forensik CCTV di TKP penembakan.
Nantinya, kata Artanto, Aipda Robig bisa dijatuhi hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang dituntut keluarga Gamma.
"Kalau kode etik (konsekuensinya) ada penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau penundaan gaji, penundaan sekolah, mutasi bersifat demosi, dan paling berat PTDH. Nanti tergantung vonis hakim," jelasnya.
Baca juga: Aipda Robig Tembak Gamma Pakai Pistol CDP |
Artanto meminta masyarakat untuk tak berasumsi macam-macam dan menunggu sidang etik. Ia mengatakan, seluruh kejanggalan nantinya bisa dilihat dalam sidang tersebut.
"Nanti ita lihat ya di proses persidangan seperti apa, kita jangan mengasumsi-asumsi, kita lihat aja proses perkembangannya," tuturnya.
"(Soal Vario merah milik siapa dan bukti pembelian sajam?) Nanti kita lihat di proses sidang ya, nanti akan terbuka semuanya di sana, bahkan terlihat semuanya," pungkas Artanto.
Sementara itu, Koordinator Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, telah menetapkan tindakan Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM.
"Komnas HAM menyatakan tindakan RZ (Robig Zaenudin) telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Uli dalam keterangan tertulisnya yang dilihat detikJateng, Jumat (5/12).
Komnas HAM menilai, Aipda Robig melanggar hak hidup Pasal 9 ayat (1) UU HAM Tahun 1999 dan tindakannya menembak Gamma, S, dan A, masuk kategori pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
"(Aipda Robig) Tidak dalam pembelaan diri (self-defense), tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut," jelasnya.
(apl/sip)