Sebanyak 139 narapidana dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Lampung, yang sebagian besar terlibat kasus narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan ini merupakan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden tentang pencegahan korupsi dan peredaran narkoba.
"Terkait dengan pemindahan 139 narapidana tahap IV ke Nusakambangan, hari ini telah tiba para napi dari wilayah DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat," kata Tatan kepada wartawan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kamis (5/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, napi dari wilayah DKI Jakarta ada 61 orang, napi dari Jawa Barat 57 orang, dan napi dari Lampung 21 orang. Mereka diangkut menggunakan 7 bus.
Tatan menjelaskan, untuk kasus peredaran narkoba, atas perintah Menteri pihaknya saat ini gencar melakukan razia di lapas-lapas guna menentukan narapidana yang akan dipindahkan ke Nusakambangan.
"Tadi malam tepat pukul 22.00-23.00 WIB dari wilayah tersebut bergerak menuju wilayah Cilacap secara bersamaan dengan di=backup unsur TNI, Polri, dan BNN. Hari ini sudah tiba di sini," terangnya.
Menurut Tatan, rombongan napi ini akan dipindah ke Lapas Kelas IIA Karanganyar dengan kategori Super Maximum Security. Mereka yang dipindahkan itu dinilai masih melakukan tindak kejahatan dari dalam lapas.
"Ini yang sudah dilakukan asesmen oleh Dirjen Pemasyarakatan terkait dengan klasifikasi narapidana yang akan dipindahkan ke lapas Nusakambangan. Klasifikasinya salah satunya seperti ini untuk memutus peredaran narkoba salah satu strategi yang kita lakukan. Tidak menutup kemungkinan untuk lapas-lapas yang lain akan kita lakukan," jelasnya.
Tatan menambahkan, para napi yang dipindahkan merupakan tahanan kelas berat dengan tingkat hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
"Yang pasti dia ada yang seumur hidup, hukuman mati, dan tahanan tersendiri yang dari hasil asesmen layak untuk dipindahkan karena membuat kegaduhan atau mungkin ada pelanggaran beberapa kali yang dilakukan napi tersebut," ungkapnya.
"Salah satunya melakukan pengendalian narkoba, penipuan, memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas dan itu juga dilakukan penindakan oknum anggota ada komunikasi atau negosiasi dengan narapidana," sambung Tatan.
(dil/aku)