Terpidana kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tinggal kerangka di Kecamatan Slogohimo, Supriyanto (44) alias Baron mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup Pengadilan Negeri Wonogiri. Baron berdalih tak sengaja membunuh korban.
"Benar terdakwa (Baron) mengajukan banding," kata Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Donny kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Donny mengatakan Baron mengajukan banding pada 22 November 2024. Baron mengajukan banding dengan alasan tidak mempunyai niat menguasai harta korban.
"Uang yang dibawa korban diambil karena panik dan ingin menghilangkan barang bukti. Uang diambil untuk melarikan diri dan tinggal di tempat lain agar tidak tertangkap," ujar dia.
Selain itu, kata Donny, Baron menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang tepat dalam menerapkan pasal yang didakwakan.
"Menurut dia (Baron), tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan pembunuhan. Menurutnya refleks dari emosi terdakwa setelah disiram air panas, tiba-tiba tersulut emosi," jelasnya.
Donny mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum itu. Sebab banding adalah hak dari pihak-pihak terkait. Selain itu JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri juga ikut mengajukan banding setelah mendapatkan informasi tersebut.
"Kalau tidak ada halangan, bisa jadi besok bisa kita kirimkan berkasnya ke PT (Pengadilan Tinggi di Semarang). Tinggal pemberkasannya. Kita nanti tinggal lihat perkembangannya," kata Donny.
Sebelumnya, majelis hakim PN Wonogiri menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Supriyanto alias Baron (44) atas kasus pembunuhan dalam sidang pada Senin (18/11).
Diketahui, pada Senin (22/4), telah ditemukan kerangka mayat wanita di pekarangan milik Supriyanto. Pekarangan itu berada di belakang rumah Supriyanto di Dusun Kembang RT 01 RW 03 Desa Setren, Kecamatan Slogohimo.
Kerangka mayat itu atas nama Kartika Margarety Diah Pratiwi (28), warga Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo. Wanita itu dibunuh oleh Supriyanto.
Setelah dibunuh, jasad korban sempat dibakar dan baru dikubur. Pembunuhan berawal dari motif sakit hati karena korban berencana kembali ke mantan suaminya.
Atas kasus itu, Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.
Dalam dakwaan kesatu primer, Baron didakwa Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP. Sementara itu dakwaan kedua yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, dalam hal ini Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Simak Video "Video: Ini Sosok 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip"
(apl/dil)