Bea Cukai Semarang memproses sebuah kasus distribusi rokok ilegal dengan modus baru. Kali ini pelaku memakai mobil mewah dalam aksinya.
Dalam keterangannya, kasus tersebut terjadi pada 20 September 2024 lalu, dan dibongkar tim Bea Cukai Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang. Kemudian pada Senin (18/11) tersangka beserta barang bukti dalam penindakan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk diteruskan ke tahap penuntutan.
"Penyerahan ini menandai dimulainya proses hukum selanjutnya setelah sebelumnya Bea Cukai Semarang mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Surat tersebut merupakan dasar penindakan terhadap tersangka dan barang bukti pelanggaran kepabeanan dan cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Turut diserahkan sarana pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman berupa mobil mewah," imbuhnya.
Tersangka berinisial IHB itu ditangkap saat mengangkut rokok ilegal dengan mobil Alphard warna putih. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 380.800 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096.
"Kami memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan penyerahan ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan," tegasnya.
Bier Budi menjelaskan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Kota Semarang akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Ia berharap prosesnya dapat membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum dijalankan dengan tegas dan transparan," ujarnya.
(aku/ams)