Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, dinyatakan bebas. Kabar tersebut disampaikan langsung Presiden Filipina, Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos).
"Mary Jane Veloso pulang," bunyi postingan Bongbong Marcos yang dilihat dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024), dilansir detikNews.
Lebih lanjut Bongbong menyampaikan pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane. Dia menyebut upaya pembebasan Mary Jane sudah berlangsung lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," tuturnya.
Bongbong pun menyampaikan terima kasih kepada Indonesia atas pembebasan Mary Jane dari hukuman mati. Dia mengungkapkan Filipina menunggu kedatangan Mary Jane.
"Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane," ucapnya.
Kasus Mary Jane
Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati asal Filipina yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin. Kendati dihukum mati, Mary Jane masih punya peluang mendapat grasi meskipun sempat ditolak Presiden Jokowi.
Mary Jane Veloso (31) ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengaku narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Selama di persidangan, Mary Jane berkukuh dia tidak bersalah dalam kasus tersebut. Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi.
Eksekusi Mati tertunda
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah menolak grasi yang diajukan Grasi Mary Jane, bersama 11 nama terpidana mati lainnya. Hal itu melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Selanjutnya, tim pengacara Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.
Saat itu, Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk menjalani persiapan eksekusi mati.
Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.
(apl/dil)