Sebanyak 88 narapidana (napi) dengan kategori resiko tinggi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap. Napi tersebut berasal dari wilayah Provinsi Banten dan Jawa Timur.
Pantauan detikJateng, Kamis (14/11/2024), rombongan napi tersebut diangkut menggunakan empat bus. Masing-masing wilayah menggunakan dua bus yang terpisah.
detikJateng berkesempatan untuk mengikuti proses pemindahan tersebut dari Dermaga Wijayapura sampai masuk ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Saat diturunkan dari bus untuk menaiki Kapal Pengayoman VII, para napi dituntun oleh petugas dengan pengawalan Brimob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mereka jalan satu per satu dengan kondisi wajah dan kedua mata tertutup sebo. Tangan dan kaki napi juga diborgol sehingga tidak ada kesempatan untuk kabur.
Hal yang sama dilakukan saat tiba di Dermaga Sodong Nusakambangan. Para napi berisiko tinggi itu diturunkan satu-per satu menuju enam bus yang sudah disiapkan oleh petugas.
Waktu yang ditempuh untuk sampai ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan sekitar 30 menit. Jalur yang dilalui merupakan hutan belantara.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Teguh Yuswardhie menjelaskan pemindahan ini merupakan program akselerasi dari Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan.
"Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan melaksanakan pemindahan warga binaan. Hari ini ada 2 UPT wilayah, yaitu wilayah Banten dan Jawa Timur. Jumlah totalnya ada 88 warga binaan, 40 dari wilayah Banten dan 48 dari wilayah Jawa Timur," kata Teguh kepada detikJateng, Kamis (14/11/2024).
![]() |
Teguh mengungkapkan para napi yang dipindahkan sudah melalui proses asesmen. Mereka yang dipindahkan masih kerap melakukan tindak kejahatan di dalam lapas.
"Jadi warga binaan yang kami pindahkan melalui proses asesmen, di mana hasilnya menunjukkan tingkat risiko yang cukup tinggi. Kemudian di antara mereka warga binaan juga di dalam lapas mereka masih melakukan tindak pidana seperti delivery control terhadap narkoba dan skimming atau penipuan," jelasnya.
Teguh mengungkapkan mayoritas yang dipindahkan merupakan gembong narkoba. Ada juga yang terlibat kasus pembunuhan.
"Kasus pembunuhan dan mayoritas kasus narkoba (gembong narkoba). Ini tingkat hukuman tinggi. Ada seumur hidup, hukuman mati, rata-rata mereka di atas 5 tahun," pungkasnya.
![]() |
(aku/ahr)