Eko Prasetyo (22) dibekuk usai membunuh JS (25) wanita yang dikencaninya via open BO. Usai ditangkap, Eko mengaku sempat hendak membatalkan kencannya dengan korban karena mengganggap fisik korban tak sesuai dengan foto profilnya.
Eko mengatakan, dia sudah check-in di hotel di Jalan Mpu Tantular Semarang itu sejak Selasa (5/11) tengah malam. Sejak malam itu, dia tiga kali memesan perempuan open BO lewat aplikasi kencan dan JS (25) merupakan orang terakhir yang dia pesan.
"Yang pesan kamar saya sendiri. Booking Selasa malam 23.30 WIB. Peristiwa (pembunuhan) Kamis (7/11) sore," terang Eko di Lobi Polrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada Kamis siang Eko memesan korban dan saat bertemu di hotel. Tetapi, Eko sempat protes lantaran yang datang tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi.
Mendapatkan wanita yang tidak sesuai Eko mengaku sempat ingin membatalkan dan memberinya uang Rp 100 ribu. Tetapi, JS menolaknya dan bersikeras ingin tetap melayani.
"Orangnya beda dengan di foto. Di foto itu kurus putih cantik. Saya kecewa," ucapnya.
Meski sempat kecewa, mereka pun tetap berhubungan badan. Kemudian, sebelum korban mandi ia melontarkan kata-kata yang membuat Eko tersinggung.
"Sakit hati karena korban ngomong dengan nada tinggi. 'Sampeyan wong lemu order michat ra menak-enaki' (Kamu orang gendut order michat merepotkan)," ujar Eko menirukan perkataan korban.
"Keluar kamar mandi saya dorong sambil cekik. Cekik lima menit lebih. Setelah itu saya taruh dalam kamar mandi. Itu jam 16.30 WIB. Terus saya pindahkan ke bawah kasur jam 19.30 WIB," ujarnya.
Saat ditanya soal alasan menyembunyikan korban di bawah kasur, dia menyebut agar tidak cepat ditemukan. Bahkan dia sempat bermalam dengan jenazah korban sebelum akhirnya kabur hari Jumat (8/11) pukul 05.00 WIB.
"Mau saya taruh kamar mandi resepsionis bisa langsung tahu. Makanya saya dorong pakai kaki ke bawah kasur. Ya semalam masih di kamar sama (jenazah) korban. Saya tidak bisa tidur," kata penjual siomay itu.
Diberitakan sebelumnya, jenazah korban ditemukan hari Sabtu (9/11). Eko yang sempat kabur, berhasil ditangkap di terminal Boyolali hari Minggu (10/11) pukul 01.00 WIB.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena ponsel korban dibawa pelaku.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
(aku/ahr)