Sederet Fakta Eko Bunuh Wanita di Hotel Semarang gegara Emosi Diejek Gendut

Round-Up

Sederet Fakta Eko Bunuh Wanita di Hotel Semarang gegara Emosi Diejek Gendut

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 12 Nov 2024 07:00 WIB
Polrestabes SemarangΒ jumpa pers kasus pembunuhan wanita di hotel Semarang, Senin (11/11/2024).
Polrestabes Semarang jumpa pers kasus pembunuhan wanita di hotel Semarang, Senin (11/11/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Solo -

Eko Prasetyo (22), warga Jetis, Kabupaten Semarang kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai membunuh wanita di kamar hotel Semarang. Eko, melakukan aksinya hanya karena emosi diejek gendut oleh korban, JS (25).

Kasus itu mengemuka setelah pegawai hotel di Jalan Mpu Tantular Semarang menemukan jasad JS berada di kolong kasur salah satu kamar hotel pada Sabtu (9/11) siang. Polisi kemudian mengevakuasi korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Saat itu, JS diduga dibunuh karena di lehernya terdapat luka jeratan. Polisi juga menduga pelaku sengaja menyembunyikan korban di kolong kasur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban memakai baju babydoll motif kembang. Tato gambar burung hantu di tangan kiri. Tato di tangan kanan. Ada bekas cekikan di leher. Jaket menutup wajah korban," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, beberapa saat setelah penemuan jasad JS.

Sehari setelahnya atau pada Minggu (10/11), Eko berhasil ditangkap. Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Emosi Diejek Gendut

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Eko dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus tersebut di Mapolrestabes Semarang pada Senin (11/11/2024). Di sana, dia mengaku telah menginap di hotel yang berada di Jalan Mpu Tantular itu sejak Selasa (5/11).

Sedangkan pembunuhan terhadap JS dilakukan pada Kamis (7/11). JS disebut merupakan wanita yang dia pesan melalui aplikasi Michat.

"Yang pesan kamar saya sendiri. Booking Selasa malam 23.30 WIB. Peristiwa (pembunuhan) Kamis (7/11) sore," kata Eko.

Eko bercerita bahwa dia sempat hendak membatalkan kencan dengan JS karena tak sesuai dengan harapannya. Dia juga sempat menyerahkan Rp 100 ribu untuk korban sebagai kompensasi.

Namun, korban memaksa agar kesepakatan keduanya dilanjutkan hingga akhirnya Eko menerima. Di kamar itu, Eko mengaku emosi karena mendengar korban mengejeknya. Hal itu yang menjadi alasannya membunuh korban.

"Sakit hati karena korban ngomong dengan nada tinggi. 'Sampeyan wong lemu order michat ra menak-enaki' (Kamu orang gendut order michat merepotkan)," ujar Eko.

Korban Dicekik hingga Tewas

Pembunuhan itu disebut dilakukan tepat setelah dirinya mandi. Saat itu, Eko mencekik korban hingga tewas.

Dia juga sempat menyimpan jasad korban di dalam kamar mandi sebelum akhirnya dipindahkan ke kolong kasur.

"Keluar kamar mandi saya dorong sambil cekik. Cekik lima menit lebih. Setelah itu saya taruh dalam kamar mandi. Itu jam 16.30 WIB. Terus saya pindahkan ke bawah kasur jam 19.30 WIB," imbuhnya.

Eko kemudian kabur pada Jumat (8/11). Dia mengaku tak bisa tidur usai melakukan pembunuhan dan masih berada dalam satu kamar dengan mayat korban.

"Mau saya taruh kamar mandi resepsionis bisa langsung tahu. Makanya saya dorong pakai kaki ke bawah kasur. Ya semalam masih di kamar sama (jenazah) korban. Saya tidak bisa tidur," kata penjual siomay itu.

Ditangkap Saat Ngopi di Boyolali

Eko yang mendapat penghasilan dari berjualan siomay itu kabur menggunakan angkot ke Terminal Terboyo Semarang. Setelah itu dia kabur ke Boyolali.

Dia kemudian ditangkap petugas kepolisian saat sedang ngopi di Terminal Boyolali pada Minggu (10/11) pukul 01.00 WIB.

"Ditangkap di Boyolali, waktu lagi ngopi," katanya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas kasus itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebut pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pasal pencurian dengan kekerasan dijadikan pasal alternatif karena ponsel korban turut dibawa pelaku.

Eko kini juga sudah ditahan. Pria bertubuh gempal dan rambut keriting itu terlihat dihadirkan dengan memakai baju tahanan biru bernomor dada 28.

"Terhadap tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Irwan Anwar.




(afn/apl)


Hide Ads