Pengacara Hotman Paris baru-baru ini mengunggah konten video di Instagram tentang kasus dugaan perkosaan yang dialami oleh kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah. Berikut respons dan penjelasan pihak Polres Purworejo.
Dalam video berdurasi 3 menit yang diunggah di akun instagram @hotmanparisofficial itu, Hotman membuka pernyataan dengan menyebut nama Presiden Prabowo hingga Kapolda Jawa Tengah. Kemudian ia memperkenalkan kedua korban yang duduk di depannya.
"Inilah dia korban pemerkosaan yang diperkosa selama setahun oleh puluhan orang. Bahkan ada satu pelaku yang memperkosa dua orang ini dalam hari yang sama. Dikasih alkohol, diseret, dan sebagainya," ucap Hotman dalam video berdurasi 3 menit di akun Instagram @hotmanparisofficial itu, dikutip detikJateng pada Senin (21/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib pada Juni 2024. Tapi menurut dia belum ada kemajuan hingga saat ini. Dia meminta agar kasus tersebut segera diselesaikan.
Hotman juga menyebut salah satu korban akhirnya harus menikah dengan salah satu pelaku karena korban hamil dan kini sudah melahirkan. Dia menduga ada oknum aparat desa dan pengurus dusun yang berusaha menutupi kasus ini.
"Ini laporan polisinya dari Juni 2024. Ini korban pemerkosaan puluhan kali. Mohon diperiksa semua orang yang terlibat termasuk aparat yang tidak memberikan perhatian khusus memeriksa kasus ini," ucap Hotman.
Penjelasan Polres Purworejo
Menanggapi konten video tersebut, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Terhadap kasus tersebut, ia menyatakan ada unsur tindak pidana.
"Terkait dengan proses penanganan dugaan tindak pidana yang menimpa korban kakak beradik yang diadukan ke Polres Purworejo, sekarang ini, Senin (21/10), telah kita lakukan gelar perkara. Kesimpulannya terhadap dua aduan tersebut ditemukan unsur pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Catur saat ditemui detikjateng di kantornya, Senin (21/10/2024) sore.
"Untuk proses penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," sambungnya.
Dalam penanganan kasus ini, Catur menjelaskan, penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan materi pengaduan. Meski dalam video yang diunggah Hotman disebutkan ada puluhan pelaku, namun menurut aduan korban baru ada tiga orang pelaku.
"Dalam hal ini yang diadukan ada dua aduan, yaitu dua korban kakak beradik. Terkait dengan korban yang pertama itu adiknya, yang diadukan adalah satu orang, tentunya ini masuk dalam satu perkara. Sedangkan kakaknya yang diadukan adalah dua orang. Ini perkara kakak dan adik sendiri-sendiri," jelas Catur.
Meski demikian, Polres Purworejo akan menyelidiki kasus ini secara profesional untuk mengetahui apakah yang disebutkan dalam video Hotman itu fakta atau bukan. Jika benar adanya, polisi akan menerima semua laporan-laporan berikutnya.
"Adanya video Hotman, ya nanti tentunya akan kita lakukan pengembangan penyelidikan apakah memang seperti itu. Dan dalam hal ini pihak pengacara korban mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi. Jika nanti tindakan itu ada sekian peristiwa, sekian pelaku, silakan, kami siap menerima laporan-laporan berikutnya," ujar Catur.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa kakak beradik yang masih duduk di bangku SMK dan SMP di Purworejo ini terjadi pada pertengahan 2023. Namun kasus tersebut tidak langsung dilaporkan ke kepolisian. Sebab, pihak keluarga korban dan pelaku menyelesaikannya secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
Kemudian, pihak keluarga korban baru membuat aduan ke polisi setelah kasus itu setahun berlalu. Keluarga korban mengadukan kasus itu ke Polres Purworejo dengan didampingi Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Purworejo.
"Terkait dengan pengaduan perkara ini, itu sama-sama dilaporkan tanggal 12 Juni 2024, dua pengaduan. Pada tanggal 12 Juni 2024, saat bulik dari korban membuat aduan itu tidak didampingi oleh pengacara, tapi didampingi oleh UPT PPA dari Pemkab Purworejo, bukan Unit PPA kami," terang Catur.
Atas dasar aduan itu, polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pihak korban bersama pelaku kembali menempuh proses penyelesaian kasus secara kekeluargaan dan pihak kepolisian tidak dilibatkan.
Setelah menemui kesepakatan dalam proses kekeluargaan di luar sepengetahuan kepolisian itu, pihak korban datang ke Polres Purworejo untuk mencabut laporan. Pencabutan laporan dilakukan pada 12 Agustus 2024.
"Ketika ada pencabutan, kami menghormati. Kami meminta supaya SKB (Surat Kesepakatan Bersama) itu mana, karena pihak keluarga mengaku sudah berdamai. Tapi belum disampaikan kepada kami dan malah terjadi berita viral atau video dari pihak pengacara," kata Catur.
Agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan kesan tidak ditangani, Catur mengatakan, dengan ini polisi akan menuntaskan kasus tersebut. Catur juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat menerima informasi yang beredar di media sosial.
"Kami tergerak untuk menuntaskan kasus ini, kami undang kembali pihak para pelaku dan korban. Hari ini kita terbitkan laporan polisi, ke depan kita lakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang tindak pidana, nanti akan ada tahapan penetapan tersangka," pungkas Catur.
(dil/ahr)