Sopir Truk Rosalia Penabrak Mobil TvOne di Tol Pemalang Jadi Tersangka

Sopir Truk Rosalia Penabrak Mobil TvOne di Tol Pemalang Jadi Tersangka

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 01 Nov 2024 15:13 WIB
Penampakan mobil kru TvOne yang ditabrak truk dari belakang di Tol Pemalang, Kamis (31/10/2024).
Penampakan mobil kru TvOne yang ditabrak truk dari belakang di Tol Pemalang, Kamis (31/10/2024). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Semarang -

Sopir truk Rosalia Express yang menabrak mobil berisi rombongan jurnalis TvOne di Tol Pemalang ditetapkan sebagai tersangka. Sopir berinisial J (36) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Dari akibat kejadian tersebut kita telah melakukannya olah TKP dan evakuasi korban ke rumah sakit dan pengambilan keterangan saksi di lapangan. Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (1/11/2024).

Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 , 3 , dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. J terancam sanksi 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Artanto.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Tol Pemalang KM 315 jalur A pada Kamis (31/10) pagi. Akibat kecelakaan itu tiga orang yang berada di mobil rombongan TvOne tewas. Selain itu, dua penumpang lain mengalami luka.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto menyebut sopir itu mengalami microsleep saat berkendara.

"Ya betul, microsleep," ucap Artanto saat dimintai konfirmasi awak media melalui pesan singkat, Kamis (31/10) sore.




(afn/apu)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjateng

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads