Jadi Tersangka Judol, Pegawai Komdigi Tak Blokir Situs Kalau Kenal Pengelolanya

Nasional

Jadi Tersangka Judol, Pegawai Komdigi Tak Blokir Situs Kalau Kenal Pengelolanya

Kurniawan Fadilan - detikJateng
Jumat, 01 Nov 2024 14:10 WIB
Polda Metro Jaya menggeledah rumah toko (ruko) yang dipakai tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (dok 20detik)
Polda Metro Jaya menggeledah rumah toko (ruko) yang dipakai tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (Foto: dok 20detik)
Solo -

Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online (judol) termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut pegawai Komdigi itu menyalahgunakan kewenangannya dengan tak memblokir situs judi online bila mengenal pengelolanya.

"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024), seperti dikutip dari detikNews.

Ade Ary menyebut beberapa pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki tugas dan wewenang memblokir situs-situs judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Namun hal itu justru disalahgunakan oleh para tersangka. Dia menyebut para tersangka tidak melakukan tugasnya memblokir situs-situs judi online yang pengelolanya masih dikenali.

ADVERTISEMENT

"Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan (pemblokiran), kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Ade Ary.

Dia juga menerangkan bahwa para tersangka memiliki 'kantor satelit' terkait aktivitas judi online di salah satu ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polda Metro Jaya juga sudah melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Beberapa dari para tersangka itu disebut merupakan pegawai Komdigi.

"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kombes Ade Ary.




(afn/apu)


Hide Ads