Terungkap sejumlah fakta baru di balik kasus pembunuhan santriwati Kendal berinisial SN (19). Berikut fakta-faktanya berdasarkan pengakuan pelaku, Naufal Dzul Faqar (21).
Dalih Membunuh Pakai Bambu
Saat ditangkap polisi, Naufal awalnya mengaku membunuh korban menggunakan bambu. Setelah diinterogasi polisi, pria asal Magelang yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal itu akhirnya mengaku membunuh korban menggunakan pisau.
"Korban ini digorok oleh tersangka di bagian leher sebelah kiri. Menurut pengakuan tersangka, korban digorok sebanyak dua kali dengan sebilah pisau," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto saat ditemui detikJateng, Selasa (29/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky menerangkan, awalnya Naufal mengaku menggorok korban memakai bambu. Pengakuannya, bambu itu lantas ia buang di sekitar lokasi kejadian.
"Waktu kita amankan dan kita tanya dengan apa menggorok korban. Tersangka ngakunya pakai bambu dan bambunya dibuang di sekitar lokasi kejadian," jelasnya.
Polisi tidak percaya begitu saja. Naufal kemudian dibawa ke lokasi kejadian dan diminta menunjukkan lokasi tempat bambunya dibuang.
"Sampai di sana dia tidak bisa menunjukkan. Karena pengakuannya berbelit, kita periksa lagi tersangka ini. Baru dia ngaku kalau digorok dengan pisau dan pisaunya disimpan di tempat kosnya," ungkap Rizky.
Polisi Geledah Kamar Kos Naufal
Petugas lalu melakukan penggeledahan di tempat kos bersama tersangka, akhirnya ditemukan pisau dengan gagang berwarna biru hitam di lantai dekat lemari pakaian.
"Kita ajak tersangka ini ke kosnya dan kami lakukan penggeledahan di kamarnya," paparnya.
Dari tersangka, pisau tersebut dia beli secara online. Naufal mengaku membawa pisau itu untuk alasan menjaga diri.
Naufal mengatakan pisau tersebut ia beli seharga Rp 55 ribu dan selalu dibawanya setiap bepergian. Namun, pisau itu ditinggal jika sedang bekerja.
"Memang pisau itu saya bawa setiap hari saat keluar rumah, kalau waktu kerja tidak saya bawa. Saya beli di (menyebut salah satu marketplace) harganya Rp 55 ribu," kata Naufal saat jumpa pers, Senin (28/10/2024).
"Waktu sama korban, pisau tersebut juga saya bawa dan saya taruh di pinggang belakang. Saya gorok leher korban sebanyak dua kali, leher sebelah kiri. Goroknya pakai pisau itu," imbuhnya.
Kerap Kencani Wanita-Ancam Pakai Pisau
Naufal juga disebut sering kencan dengan beberapa perempuan yang dikenalnya lewat salah satu aplikasi pencarian jodoh. Polisi mengungkap bahwa Naufal juga sering mengancam perempuan teman kencannya menggunakan pisau.
"Kami cek HP tersangka, di situ ada percakapan di WA (WhatsApp) antara tersangka dengan sejumlah perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi OMI. Percakapan itu terjadi sebelum kenal dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto di Polres Kendal, Selasa (29/10/2024).
Rizky mengatakan, dalam beberapa percakapan itu diketahui bahwa sejumlah perempuan itu pernah diancam Naufal.
"Di percakapan itu terbaca bahwa beberapa perempuan ketakutan dengan ulah tersangka yang suka mengancam dengan pisau. Jadi tersangka suka mengancam dan menunjukkan pisaunya," ungkap dia.
"Bila keinginan tersangka untuk bersetubuh tidak dituruti, tersangka mengancam teman kencannya dengan pisau. Mau tidak mau karena mereka takut ya akhirnya menurutinya," imbuh Rizky.
Hal serupa juga dilakukan tersangka terhadap santriwati Kendal berinisial, SN (19) warga Kecamatan Brangsong. Karena korban tidak mau menuruti kemauan Naufal, akhirnya korban dibunuh lalu mayatnya diperkosa.
"Ya kejadiannya sama dengan yang dialami korban SN yang dibunuh tersangka karena tidak mau diajak bersetubuh. Sudah dibunuh lalu diperkosa," ujar Rizky.
Atas perbuatannya, Naufal dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, mayat santriwati itu ditemukan oleh warga sekitar di kebun Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, pada Kamis (17/10) lalu. Mayat korban saat itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan luka robek di leher kiri.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Naufal ditangkap di Kendal antara Kamis (24/10) malam hingga Jumat (25/10) dini hari.
(dil/rih)