Pembunuh Santriwati Kendal Kerap Paksa Wanita Bersetubuh-Ancam Pakai Pisau

Pembunuh Santriwati Kendal Kerap Paksa Wanita Bersetubuh-Ancam Pakai Pisau

Saktyo Dimas R - detikJateng
Selasa, 29 Okt 2024 20:07 WIB
Tersangka pembunuh santriwati Kendal, Naufal (21) saat digelandang di Mapolres Kendal. Foto diunggah Selasa (29/10/2024).
Tersangka pembunuh santriwati Kendal, Naufal (21) saat digelandang di Mapolres Kendal. Foto diunggah Selasa (29/10/2024). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Pembunuh santriwati Kendal, Naufal (21), disebut sering kencan dengan beberapa perempuan yang dikenalnya lewat salah satu aplikasi pencarian jodoh. Polisi mengungkap bahwa Naufal juga sering mengancam perempuan teman kencannya menggunakan pisau.

"Kami cek hp tersangka, di situ ada percakapan di WA (WhatsApp) antara tersangka dengan sejumlah perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi OMI. Percakapan itu terjadi sebelum kenal dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto saat ditemui detikJateng di Polres Kendal, Selasa (29/10/2024).

Rizky mengatakan, dalam beberapa percakapan itu diketahui bahwa sejumlah perempuan itu pernah diancam Naufal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di percakapan itu terbaca bahwa beberapa perempuan ketakutan dengan ulah tersangka yang suka mengancam dengan pisau. Jadi tersangka suka mengancam dan menunjukkan pisaunya," ungkap dia.

"Bila keinginan tersangka untuk bersetubuh tidak dituruti, tersangka mengancam teman kencannya dengan pisau. Mau tidak mau karena mereka takut ya akhirnya menurutinya," imbuh Rizky.

ADVERTISEMENT

Hal serupa juga dilakukan tersangka terhadap santriwati Kendal berinisial, SN (19) warga Kecamatan Brangsong. Karena korban tidak mau menuruti kemauan Naufal, akhirnya korban dibunuh lalu mayatnya diperkosa.

"Ya kejadiannya sama dengan yang dialami korban SN yang dibunuh tersangka karena tidak mau diajak bersetubuh. Sudah dibunuh lalu diperkosa," ujar Rizky.

Atas perbuatannya, Naufal dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 285 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, mayat santriwati itu ditemukan oleh warga sekitar di kebun Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, pada Kamis (17/10) lalu. Mayat korban saat itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan luka robek di leher kiri.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Naufal ditangkap di Kendal antara Kamis (24/10) malam hingga Jumat (25/10) dini hari.




(dil/apl)


Hide Ads