Pembunuh Bos Tembaga Boyolali Dituntut Hukuman Mati

Pembunuh Bos Tembaga Boyolali Dituntut Hukuman Mati

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 29 Okt 2024 16:17 WIB
Terdakwa Irwan, menjalani sidang dakwaan pembunuhan bos tembaga Bayu Handono di PN Boyolali, Rabu (14/8/2024).
erdakwa Irwan, menjalani sidang dakwaan pembunuhan bos tembaga Bayu Handono di PN Boyolali, Rabu (14/8/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng T
Boyolali -

Irwan alias Ibra (27), terdakwa kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Tumang, Cepogo, Boyolali, Bayu Handono (39), dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

"Hari ini telah berlangsung sidang perkara pembunuhan atas nama terdakwa Irwan alias Ibra, yang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dengan pembuktian di persidangan. Sampai saat ini, hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (29/12/2024).

JPU telah membacakan surat tuntutan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lis Susilowati, serta hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta. Sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa Irwan dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan, di mana tuntutan yang dibacakan adalah terdakwa dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 (KUHP), sehingga dalam tuntutan JPU menuntut untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," jelasnya.

Dikemukakan, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU sehingga menuntut terdakwa hingga hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan pertimbangan kenapa adanya tuntutan ini (terdakwa) dihukum dituntut hukuman mati, karena tentunya memang dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa," imbuh dia.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, bahwa pembunuhan yang dilakukan tergolong sangat sadis.

"Kemudian hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ini melakukan pembunuhan sangat sadis. Sehingga penuntut umum beranggapan untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati," sambung Yogi.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (5/11) pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

"Sidang dilanjutkan Selasa minggu depan, itu agendanya pembelaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali, Bayu Handono (36), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, pada Rabu (14/8/2024). Terdakwa Irwan (27), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Irwan alias Ibra pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 bertempat di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Boyolali Kota, telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Bayu Handono.

Pembunuhan berawal saat korban menghubungi terdakwa dan menyatakan kangen. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa berangkat dari tempat kerjanya ke rumah korban di Kebonso, Pulisen dengan menggunakan ojek online.

"Dimana saat itu terdakwa sudah membawa sabit," kata JPU Agung Nugroho membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Boyolali, Rabu (14/8/2024).

Sabit itulah salah satu alat yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban. Pembunuhan terjadi setelah korban dan terdakwa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.

Saat itu terdakwa meminta imbalan Rp 500 ribu ke korban. Namun tidak dihiraukan dengan alasan belum ada uang karena baru pulang dari luar negeri. Sehingga terdakwa langsung mengambil sabit itu untuk membunuh korban.

Selain dibacok berulang kali dengan sabit, terdakwa juga memukuli korban menggunakan palu yang diambil di rumah korban.

Setelah membunuh korban, terdakwa kemudian membersihkan diri dan baju-bajunya yang berlumuran darah. Terdakwa lalu kabur dengan membawa sejumlah barang milik korban, antara lain sepeda motor, HP dan sepatu serta tas.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP atau ke empat perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP," tegas JPU.




(ahr/dil)


Hide Ads