Saat membunuh Bayu Handono (36), bos kerajinan tembaga Tumang, Boyolali, Irwan (27) mengaku sempat membimbing korban untuk membaca syahadat. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi di lokasi pembunuhan di Kampung Kebonso, Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota, kemarin.
"Mas wis kadung koyo ngene, sampeyan tak terke neng suwargo ya (Mas sudah terlanjur begini, kamu tak antar ke surga ya). Tirunen (ikuti) aku mas, 'Asyhadu an laa ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah'. Tapi dia gak menirukan," kata Irwan dalam adegan saat hendak menggorok leher korban, Rabu (26/6/2024).
Irwan kemudian mengeksekusi korban. Setelah memastikan korban tewas, Irwan lalu kabur sambil membawa sejumlah barang berharga milik korban. Hal itu tergambarkan dalam reka ulang 38 adegan pembunuhan sadis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adegan awal dimulai saat korban mengajak Irwan ke rumah di Kebonso pada Rabu malam, 1 Mei 2024. Sampai di rumah korban, Irwan menuju kamar mandi untuk menyembunyikan celurit atau sabit yang dia bawa dari rumah.
Ada pula adegan hubungan badan sesama jenis sebanyak dua kali. Kemudian ada adegan Irwan membacoki korban menggunakan sabit. Korban juga dipukul menggunakan palu yang ditemukan tersangka di rak sepatu. Terakhir, korban digorok menggunakan sabit.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan rekonstruksi itu terkait dengan perkara pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 1 Mei 2024 dan diketahui pada 3 Mei 2024.
Joko menjelaskan, rekonstruksi itu untuk memberikan gambaran nyata bagaimana peristiwa itu terjadi kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ada 38 adegan yang diperagakan dalam reka ulang itu.
"Pelaku cukup kooperatif, dia memperagakan sesuai fakta peristiwa pada saat ini melakukan kejahatan. Temuan baru tidak ada, itu semua berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kita laksanakan berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan hasil olah TKP," kata Joko, Rabu (26/4/2024).
"Dari adegan tadi sudah kita bisa lihat bahwa pelaku sebenarnya juga memastikan bahwa sebelum meninggalkan korban sudah dipastikan meninggal dunia," imbuhnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengatakan penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas tahap 1 dan telah diteliti. Secara kronologi cerita dari BAP sudah tergambar kronologi kejadian tersebut. Untuk memudahkan pembuktian dalam persidangan, pihaknya minta dilakukan rekonstruksi.
"Alhamdulillah, hari ini sudah dilakukan rekonstruksi sesuai dengan apa yang dilakukan dengan 38 adegan, itu sesuai dengan BAP saksi maupun tersangka," tutur Murti, kemarin.
(dil/dil)