Irwan Terdakwa Pembunuh Bos Tembaga Boyolali Didakwa Pasal Berlapis

Irwan Terdakwa Pembunuh Bos Tembaga Boyolali Didakwa Pasal Berlapis

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 14 Agu 2024 17:03 WIB
Terdakwa Irwan, menjalani sidang dakwaan pembunuhan bos tembaga Bayu Handono di PN Boyolali, Rabu (14/8/2024).
Terdakwa Irwan, menjalani sidang dakwaan pembunuhan bos tembaga Bayu Handono di PN Boyolali, Rabu (14/8/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali, Bayu Handono (36), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Terdakwa Irwan (27) didakwa dengan pasal berlapis.

Sidang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB. Majelis Hakim PN Boyolali diketuai Lis Susilowati serta hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Nugroho. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum dan Posbakum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Irwan alias Ibra melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Bayu Handono, pada Rabu (1/5). Pembunuhan itu dilakukan di rumah korban di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Boyolali Kota.

Pembunuhan berawal saat korban menghubungi terdakwa dan menyatakan kangen. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa berangkat dari tempat kerjanya ke rumah korban di Kebonso, Pulisen dengan menggunakan ojek online.

ADVERTISEMENT

"Di mana saat itu terdakwa sudah membawa sabit," kata JPU, Agung Nugroho membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Boyolali, Rabu (14/8/2024).

Sabit itu menjadi salah satu alat yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban. Jaksa menyebut pembunuhan terjadi setelah korban dan terdakwa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.

Disebutkan terdakwa sempat meminta imbalan Rp 500 ribu ke korban. Namun tidak dihiraukan dengan alasan belum ada uang karena baru pulang dari luar negeri. Terdakwa pun langsung mengambil sabit yang dibawanya untuk membunuh korban.

Selain dibacok berulang kali dengan sabit, bos tembaga itu juga dipukul menggunakan palu yang diambil di rumah korban.

Setelah membunuh korban, terdakwa kemudian membersihkan diri dan bajunya yang berlumuran darah. Terdakwa lalu kabur dengan membawa sejumlah barang milik korban, antara lain sepeda motor, HP, dan sepatu serta tas.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP atau keempat perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP," tegas JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Irwan menyatakan tidak keberatan. Majelis hakim pun memutuskan agenda sidang berikutnya yakni pembuktian.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (21/8) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.




(ams/rih)


Hide Ads