Kabar seorang ayah di Kudus menganiaya anak kandungnya hingga tewas ramai di media sosial dan viral. Penganiayaan itu diduga dipicu permasalahan harta warisan. Polisi sudah turun tangan untuk mengungkap kasus ini.
Kabar pembunuhan ini beredar di media sosial, salah satunya di Facebook. Sejumlah akun mengunggah informasi mengenai kejadian ini, salah satunya akun info Kudus. Akun tersebut menyebut kejadian pembunuhan terjadi di Desa Dersalam Kecamatan Bae, Kudus, pada Selasa (15/10) pukul 23.00 WIB.
"Pembunuhan di Desa Dersalam Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus," tulisnya, dikutip detikJateng pada Rabu (16/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingan yang diunggah 3 jam lalu ini disebutkan, korban berinisial BH warga Karanganyar, Demak. Akun tersebut juga menuliskan dugaan rentetan kejadiannya.
Disebutkan, saat itu korban berkunjung ke rumah ayah kandungnya yang berinisial S di Dersalam, Kudus. Kejadian bermula saat korban sedang tidur di rumah tersebut. Lalu S tiba di rumah dan melihat korban sedang tertidur.
"Pelaku yang merupakan ayah korban mengambil linggis dan menghantam ke arah kepala korban hingga tidak sadar dan bergerak," tulis postingan itu.
Dinarasikan pula bahwa usai melakukan penganiayaan, pelaku menyerahkan diri kepada polisi. Disebutkan bahwa pelaku mengaku kepada polisi jika dirinya usai menganiaya anaknya hingga tewas.
"Pelaku merasa kesal dengan anaknya yang menginginkan agar menjual rumahnya untuk dibagi-bagikan," tulis postingan itu.
Kapolsek Bae, AKP Imam Sukirno, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya kejadian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Dersalam kemarin malam.
Imam menyampaikan saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Kudus.
"Iya benar (ada kasus pembunuhan) sudah ditangani Polres Kudus, untuk lebih jelas ke Polres Kudus langsung," kata Imam kepada detikJateng lewat pesan singkat.
Sementara itu Kasi Humas Polres Kudus, Iptu Antonius Purdiyanto mengatakan kasus ini tengah ditangani Satreskrim Polres Kudus. Polres Kudus berencana akan merilis kasus tersebut.
"Rilis butuh waktu, mohon bersabar," ungkapnya.
(apl/dil)