Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) diamankan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Belasan WNA itu diamankan terkait dugaan mengganggu ketertiban umum hingga menyalahgunakan izin tinggal.
"Kami mengawasi 246 warga negara asing (WNA) di wilayah Jawa Tengah dan mengamankan 11 WNA. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng Is Edy Ekoputranto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang, Selasa (15/10/2024).
Eko menjelaskan, 11 WNA ini diamankan oleh Kantor Imigrasi Pemalang, Kantor Imigrasi Cilacap, dan Kantor Imigrasi Surakarta. Mereka berasal dari China sebanyak delapan orang, Mesir satu orang, Palestina satu orang, dan Yaman satu orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, delapan WNA asal China diamankan di salah satu perusahaan di wilayah Solo Raya.
"Kita amankan berdasarkan laporan masyarakat karena meresahkan warga. Salah satu contoh (meresahkan) dia memanggil tukang bangunan dan lain sebagainya dan mungkin tidak digaji (tidak dibayar), atau mengancam, itu yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
"WNA RRC ini diamankan di sebuah perusahaan di Solo Raya, delapan WNA ini juga melanggar izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya," tambahnya.
Rata-rata, dikatakan Eko, para WNA tersebut belum setahun tinggal di Indonesia.
"Ya, hitungan bulan antara 2 hingga 3 bulan. Penyalahgunaan izin tinggal yaitu izin tinggal yang diberikan imigrasi disalahgunakan, misal untuk pekerjaan padahal izin tinggal wisata," jelas Eko.
Kini mereka masih dalam pemeriksaan. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan tindakan tegas berupa deportasi.
"Seluruh WNA itu yang kita amankan sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Jika melanggar tentu akan kita akan kenakan tindakan keimigrasian yaitu deportasi dan masuk daftar cekal," ucapnya.
Menurut Eko, sebelas WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, di Jawa Tengah, pihaknya telah mengawasi 46 titik lokasi dengan jumlah total 246 WNA. Dalam pengawasan tersebut ditemukan 11 WNA yang diduga melakukan pelanggaran.
"Itu semua laporan dari warga masyarakat. Untuk itu, kita mengimbau pada warga masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan laporan pada kami, petugas imigrasi terkait WNA," imbuh Eko.
(rih/apl)