2 Kali Beraksi di Magelang, Komplotan Maling Modus Ganjal ATM Didor

2 Kali Beraksi di Magelang, Komplotan Maling Modus Ganjal ATM Didor

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 07 Okt 2024 14:56 WIB
Tersangka pencurian uang modus ganjal ATM ditangkap Reskrim Polresta Magelang, Senin (7/10/2024).
Tersangka pencurian uang modus ganjal ATM ditangkap Reskrim Polresta Magelang, Senin (7/10/2024). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Jakarta -

Polresta Magelang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian uang dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di dua lokasi di Magelang. Ketiga pelaku ditembak kakinya usai sempat melawan saat ditangkap.

Komplotan pelaku ini diketahui merupakan residivis dan telah beraksi di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar). Ketiga tersangka yakni RF (29), warga Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung; AS (31), warga Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung; dan TJ (46), warga Mekarjaya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar. Petugas kini, masih memburu dua pelaku lainnya yang menjadi buronan.

Mereka ditangkap setelah beraksi di dua tempat di Magelang. Pada Senin (9/9) sekitar pukul 10.00 WIB tersangka beraksi di ATM BCA minimarket Blabak Square, Kecamatan Mungkid. Selain itu, mereka beraksi di ATM BNI SPBU Secang Kabupaten Magelang pada, Selasa (10/9) pukul 12.41 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan Tim Resmob Polresta Magelang berhasil menyergap komplotan yang menginap di salah satu penginapan daerah Tahunan, Kabupaten Jepara, Minggu (6/10), sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi mengungkap bahwa ketiganya ternyata telah beroperasi di beberapa wilayah.

"Pelaku ini lintas provinsi, pelaku ini juga beroperasi di beberapa kabupaten yang bekerja dari Sumatera sampai dengan Jawa Tengah. Tindak pidana pencurian pemberatan dengan modus ganjal ATM," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (7/10/2024).

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga petugas memberikan tindakan tegas yang terukur. Ketiganya ditembak di salah satu kakinya.

"Jadi yang bersangkutan kita berikan tindakan tegas yang terukur (ditembak kakinya). Karena pada saat diamankan melawan petugas, ya dia juga residivis dengan perkara yang sama," tegas Mustofa.

Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, kata Mustofa, tersangka RF mengganjal ATM, kemudian menukar ATM milik korban. Sedangkan tersangka AS yang berperan mengintip PIN korban dan tersangka TJ sebagai driver.

"RF residivis perkara yang sama (ganjal ATM) tahun 2021 di Kota Cirebon. Pada tahun 2021 tersangka ganjal ATM TKP-nya di Kota Cirebon. Untuk tersangka AS residivis perkara yang sama tahun 2019 di Polres Sragen dan TJ, residivis perkara yang sama tahun 2021 di Kota Cirebon bersama tersangka RF," kata Mustofa.

Modus operandi yang digunakan pelaku, kata Mustofa, secara bersama-sama sesuai dengan perannya masing-masing mengganjal mesin ATM serta mengelabui korban. Kemudian, menukar ATM dan menanyakan PIN korban.

"Kronologis kejadian pada Sabtu (7/9), tersangka berkumpul di Cibubur, Jawa Barat dengan menggunakan dua mobil (Toyota Calya dan Daihatsu Xenia). Sebelum sampai di Magelang, tersangka beraksi di ATM BRI SPBU Sumedang berhasil Rp 2 juta. Pada, Senin (9/9), tersangka ke Magelang menuju ATM BCA (minimarket) Blabak Square di sini meraup hasil sebesar Rp 8,4 juta. Kemudian, keesokannya beraksi di ATM BNI SPBU Secang dan berhasil meraup sebesar Rp 10 juta," kata Mustofa.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM. Setelah itu, menunggu calon korbannya. Saat ada nasabah yang akan menuju mesin ATM, para korban berbagi peran hingga korban terkecoh dan memberikan PIN serta kartu ATM-nya ditukar.

Mustofa menambahkan, atas dasar laporan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara, kemudian Reskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan identitas para pelaku.

"Pada Minggu (6/10), sekitar 02.30 WIB, tersangka kita amankan di salah satu penginapan di daerah Tahunan Kabupaten Jepara," katanya.

Beraksi di Jabar-Jateng

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pernah beraksi di TKP lainnya di Jawa Barat. Untuk di Jawa Barat antara lain di ATM BCA Rest Area Sumberjaya Majalengka berhasil mendapatkan uang tunai Rp 2,4 juta; ATM BCA Rest Area Cirebon hasilnya Rp 650 ribu; ATM MANDIRI SPBU Kuningan hasil Rp 9 juta; ATM BRI Majalaya Kabupaten Bandung hasil Rp 5 juta; ATM BRI daerah Rancajigang Kabupaten Bandung hasil Rp 7 juta; ATM BRI Griya Majalaya Bandung; ATM MANDIRI daerah Karawang hasil Rp 5 juta dan ATM BRI daerah Purwakarta hasil Rp 5 juta.

Kemudian untuk di wilayah Jawa Tengah komplotan ini antara lain beraksi di ATM BNI Rest Area Batang hasil Rp 8,4 juta; ATM BNI SPBU Secang hasil Rp 10 juta dan ATM BCA (minimarket) Blabak Square Mungkid Magelang hasil Rp 8,4 juta.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mobil Toyota Calya warna silver metalik, 12 kartu ATM yang sudah di modifikasi (dikecilkan bagian kanan dan kiri), satu pack tusuk gigi dan rekaman CCTV. Atas Perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana selama 9 tahun penjara.

"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. Sekarang masih ada dua tersangka yang masih DPO, sementara sudah tahu identitas dan kita cari dua tersangka tersebut," tegasnya.




(afn/aku)


Hide Ads