Ironi ABG Demak Diperkosa di Kelas Disaksikan 5 Pelajar

Terpopuler Sepekan

Ironi ABG Demak Diperkosa di Kelas Disaksikan 5 Pelajar

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 05 Okt 2024 10:47 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Solo -

Aksi pemerkosaan pelajar di ruang kelas sekolah di Demak viral di media sosial. Ironisnya, aksi tidak senonoh itu disaksikan oleh lima pelajar lainnya. Polisi pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.

Aksi Pemerkosaan Direkam

Terungkapnya kasus ini bermula dari beredarnya video aksi pelajar tersebut hingga viral di media sosial. Kasus persetubuhan tersebut melibatkan dua siswa, pria inisial R (17) yang masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perempuan, M (14) yang merupakan pelajar jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perbuatan keduanya disaksikan oleh lima anak lainnya dilakukan di salah satu sekolah dasar di Demak, Minggu (15/9).

Dalam video yang beredar terlihat R menyetubuhi M di lantai sebuah ruangan kelas. Sementara siswa lainnya menyaksikan dan memvideokan perbuatan asusila tersebut. Adapun kelima anak yang menonton itu masing-masing RI (12), RA (12), K (11), A (11),dan V(12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdengar ada percakapan dari perekam video tersebut, saat berkilah tak memvideokan adegan itu. Si perekam video juga terdengar menawarkan untuk menyalakan lampu handphone untuk membantu perbuatan tersebut sambil tertawa.

"Nggak saya video, nggak saya video," ujar perekam video tersebut saat dilihat detikJateng, Sabtu (28/9/2024).

ADVERTISEMENT

"Nih, saya kasih (penerangan) lampu, lho malah kok nggak bisa," sambungnya sambil tertawa.

Polisi Turun Tangan

Terkait video tersebut, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan ada kejadian itu. Pihaknya juga telah menangkap pelaku serta memeriksa sejumlah saksi.

"Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak berurusan dengan hukum (ABH) inisial R terhadap (anak) korban pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di dalam ruangan Sekolah Dasar Negeri di Demak," kata Winardi dalam keterangan resminya yang diterima detikJateng, Sabtu (28/9).

Selain itu, Winardi menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum, rekaman video, dan sejumlah pakaian.

"Dari hasil penyidikan berdasarkan keterangan dari (anak) korban, saksi-saksi, hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Sunan Kalijaga Demak serta dari pemeriksaan video yang didapatkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Kanit PPA dan tim mengamankan ABH inisial R pada saat berada di rumahnya," ungkapnya.

"Selanjutnya ABH R didampingi orang tuanya diajak ke Polres Demak untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Kronologi

Ia menerangkan, aksi persetubuhan itu berawal dari pada Minggu (15/9) saat korban bersama dua temannya pelajar siswi SD tengah mengendarai sepeda ontel untuk fotokopi tugas sekolah. Di perjalanan pulang ketiganya bertemu dengan R, lalu disuruh berhenti.

Kemudian R berbincang dengan kedua teman korban, dan R kemudian masuk ke dalam sebuah ruangan kelas sekolah dasar. Selanjutnya kedua saksi mengajak korban ke dalam kelas tersebut dan R telah menunggunya.

"Setelah itu R menarik tangan korban lalu menidurkan korban di lantai dan menyetubuhi korban," ujarnya.

Ia menerangkan di saat bersamaan lima anak lainnya menyaksikan adegan tersebut. Ia menyebut ada dua saksi merekam adegan tak senonoh itu menggunakan handphone secara bergantian, satu saksi lainnya berada di depan ruangan kelas.

"Iya, ada lima (jenjang sekolah dasar)," ujar Winardi.

Ortu Dipanggil Sekolah

Setelah kejadian itu, ayah korban yang dipanggil pihak sekolah pada Rabu (18/9) telah mendapati anaknya jadi korban persetubuhan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Winardi juga mengungkap R sebelumnya telah memperkosa M sebanyak enam kali di tempat yang berbeda.

Atas kasus tersebut pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Dinsos P2PA, Bapas Semarang. R dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan Jo Pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta," terangnya.

Pengakuan Perekam

Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk siswa yang merekam aksi pemerkosaan itu. Dari keterangan yang disampaikan, jika saksi mengaku menyebarkan video tersebut ke teman-teman sekolahnya.

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi sekitar enam orang yang dimintai atau yang disebarkan secara langsung oleh si perekam. Iya, (disebarkan) ke teman-teman sekolahnya. Iya, (semua) pelajar," lanjutnya.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads