Beredar video siswa SMA memperkosa siswi SMP di ruang kelas. Peristiwa tersebut disaksikan 5 bocah SD. Polisi turun tangan.
Berdasarkan penelusuran, perbuatan asusila tersebut terjadi di Demak, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyatakan telah menangkap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi.
"Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak berurusan dengan hukum (ABH) inisial R terhadap (anak) korban pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di dalam ruangan Sekolah Dasar Negeri di Demak," kata Winardi dalam keterangan resminya dilansir detikJateng, Sabtu (28/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Di antaranya hasil visum, rekaman video, dan sejumlah pakaian.
Winardi menerangkan pada Minggu (15/9), korban bersama dua temannya siswi SD mengendarai sepeda kayuh untuk memfotokopi tugas sekolah. Saat perjalanan pulang ketiganya bertemu dengan R, lalu disuruh berhenti.
R berbincang dengan kedua teman korban, lalu masuk ke dalam sebuah ruangan kelas sekolah dasar. Selanjutnya kedua saksi mengajak korban ke dalam kelas tersebut. Di dalam, R telah menunggunya.
"Setelah itu R menarik tangan korban lalu menidurkan korban di lantai dan menyetubuhi korban," ujarnya.
Saat bersamaan lima anak lainnya menyaksikan adegan tersebut. Dua di antaranya merekam dengan handphone secara bergantian, satu lainnya berada di depan ruangan kelas.
"Iya, ada lima (jenjang sekolah dasar)," ujar Winardi.
Polisi berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Dinsos P2PA, Bapas Semarang. R dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan Jo Pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 juta.
(trw/trw)