Kakek yang dikenal sebagai tuan tanah, Sishadi atau SH (73), ditemukan tewas dalam kondisi tertimbun pupuk di kandang kambing di rumahnya di Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. Polisi telah menangkap pembunuhnya, AMS (41). Berikut sederet faktanya.
Pelaku Ditangkap Saat Makan
Terduga pelaku berinisial AMS (41) warga Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap saat makan di rumahnya.
"Tersangka sudah kita amankan Selasa, 1 Oktober 2024 siang. (Sedang) Makan siang yang bersangkutan di rumah makan (daerah Candiroto)," kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat dalam konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang Bukti Diamankan
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka maupun korban. Di antaranya cangkul besi, peci hitam, dan tangga lipat.
"Milik korban kemeja, kaus, celana panjang, dan celana pendek. Kita sita satu buah jaket warna hitam milik tersangka, celana jin, kaus dan satu sepeda motor (Yamaha Mio) dan uang tunai (Rp 500 ribu) serta handphone," sambung Ary.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap motif pembunuhan keji yang dilakukan oleh AMS. Awalnya ada upaya pencurian yang dilakukan pelaku. Namun aksi itu ketahuan oleh korban.
"Motifnya yang bersangkutan melakukan pencurian. Motifnya memang murni awalnya adalah pencurian (saat pencurian diketahui korban)," tegasnya.
"Modus operasi pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, (karena) korban mengetahui pelaku berada di kandang kambing," sambungnya.
Tersangka Bawa Kabur Uang-Kambing
Usai menghabisi korban, keesokan harinya, pelaku sempat kembali ke lokasi untuk mengecek kondisi korban, tepatnya pada Selasa (24/9), sekitar pukul 07.00 WIB.
"Pelaku datang dan melihat korban sudah tidak bernyawa di kandang. Kemudian, pelaku mengambil cangkul untuk meratakan tumpukan (lemi atau pupuk kandang) dan jerami dengan maksud untuk menguburkan korban (dengan) tumpukan jerami di kandang kambing. Selesai menguburkan korban, pelaku meninggalkan kandang kambing," katanya.
Selain mengecek kondisi korban, pelaku juga membawa kabur satu ekor kambing milik korban. Kambing tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 500 ribu.
"(Uang tidak dapat) Kambing curian, saat itu dijual kepada seseorang dihargai Rp 500 ribu," kata Ary.
Pelaku Rusak DVR
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, pelaku kembali lagi ke rumah korban pada Rabu (25/9). Pelaku mengetahui jika di rumah korban memiliki CCTV dan memasuki rumah dengan cara memanjat menggunakan tangga lipat. Pelaku kemudian mengambil DVR atau Digital Video Recorder.
"Pelaku menuju kamar korban dengan cara mencongkel dan mendobrak pintu kamar. Masuk masuk mengambil DVR, kemudian memotong kabel CCTV. Setelah mengambil DVR, memotong (kabel) CCTV, pelaku meninggalkan rumah (korban)," kata dia.
"Pada Jumat (27/9), DVR (dirusak) dibuang oleh pelaku (ke Waduk Sempor Kebumen)," imbuhnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan lebih subsider penganiayaan berat Pasal 354 KUHP.
"Ancaman hukumannya Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara, untuk Pasal 365 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegasnya.
(apl/dil)