Tampang Pembunuh Kakek Tuan Tanah di Kandang Kambing Temanggung

Tampang Pembunuh Kakek Tuan Tanah di Kandang Kambing Temanggung

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 03 Okt 2024 20:06 WIB
AMS (41), warga Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung yang ditangkap Reskrim Polres Temanggung.
AMS (41), warga Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung yang ditangkap Reskrim Polres Temanggung.Foto: Eko Susanto/detikJateng
Temanggung -

Penyidik Reskrim Polres Temanggung telah menangkap AMS (41), pelaku pembunuhan terhadap Sishadi atau SH (73), kakek yang ditemukan tewas dengan kondisi tertimbun pupuk kandang di Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. Diketahui, pelaku merupakan tetangga korban.

Saat konferensi pers, pelaku dihadirkan di hadapan awak media memakai baju biru milik Polres Temanggung. Pelaku yang dikawal dua petugas terlihat memiliki postur tubuh yang gempal.

Pelaku memakai penutup wajah atau sebo dengan kedua tangan tampak diborgol. Meski memakai penutup wajah, kumis pelaku tetap terlihat. Pelaku juga terlihat memakai kaus kaki serta sendal jepit berwarna biru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan, hubungan pelaku dengan korban yakni tetangga. Pelaku juga mengetahui betul aktivitas sehari-hari korban.

"Hubungan antara pelaku dengan korban ini saling mengenal teman, sebatas teman dan bertetangga," ucap Ary saat konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Kamis (3/10/2024).

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah memahami tentang korban. Mulai aktivitas korban sehari-hari, sampai mengetahui bahwa korban menyimpang uang di kandang kambing tersebut," jelasnya.

Menurut Kapolres, pelaku tidak menemukan uang yang konon katanya terkadang disimpan korban di kandang kambing. Saat disinggung perihal korban yang memiliki aset tanah banyak, kata Ary, dari informasi warga, korban memang mempunyai aset.

"Jadi uang tidak ditemukan di kandang kambing, namun pelaku mengambil satu ekor kambing milik korban," ujarnya.

"Tapi, saya tidak fokus terhadap asetnya, tapi kita fokus bagaimana tindak pidana," tegas Ary.

Pelaku melakukan penganiayaan yang menewaskan korban seorang diri. Hal ini diperkuat dengan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Dari pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, yang bersangkutan adalah tunggal. Kita lihat dari motif, kemudian barang bukti yang ada. Kemudian modus dan bukti di TKP," katanya.

Sementara itu, tersangka AMS saat ditanya Kapolres mengenai motif pencurian dan pembunuhan terhadap korban enggan membeberkannya.

"Sepertinya nanti saya buka di sidang saja," ucap pelaku.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan lebih subsider penganiayaan berat pasal 354 KUHP.

"Ancaman hukumannya pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara, untuk pasal 365 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 354 KUHP ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegas Ary.

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Sishadi atau SH (73) ditemukan tewas dengan kondisi tertimbun pupuk kandang di Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. Korban ternyata tewas dibunuh.

Polisi menangkap satu orang terduga pelaku yang menyebabkan tewasnya korban. Pelaku yang diamankan berinisial AMS (41), warga Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.

"Tersangka sudah kita amankan. (Diamankan) Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar siang, makan siang yang bersangkutan di rumah makan (daerah Candiroto)," kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat dalam konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Kamis (3/10).

Sosok korban SH di kampungnya dikenal sebagai sosok pemilik tanah terluas. Kepala Desa setempat pun membenarkan jika korban dikenal sebagai tuan tanah.

"(Tuan tanah). Oh ya satu desa orang kaya, tanahnya luas. Warga saya, paling luas (tanahnya) Pak SH," tutur Kepala Desa Kentengsari, Nugroho Yuni Trapsilo, saat dihubungi wartawan, Minggu (29/9), sore.




(cln/aku)


Hide Ads