5 Fakta Sejoli di Kebumen Gadaikan Sejumlah Motor buat Senang-senang

Round-Up

5 Fakta Sejoli di Kebumen Gadaikan Sejumlah Motor buat Senang-senang

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 03 Okt 2024 07:00 WIB
Tersangka dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kebumen, Rabu (2/10/2024).
Tersangka dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kebumen, Rabu (2/10/2024). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng.
Solo -

Aksi sepasang kekasih di Kebumen ini terbilang nekat. Keduanya menggadaikan sejumlah sepeda motor hanya untuk bersenang-senang. Sejoli itu sudah ditangkap polisi dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut 5 fakta seputar aksi nekat sejoli tersebut.

Beberapa Kali Gadaikan Motor

Sejoli tersebut adalah Sugiarti (41) warga Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen, dan Paryadi (40) warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kebumen. Keduanya diketahui tidak hanya sekali melakukan kejahatannya menggadaikan motor.

Polisi mengungkap sepasang kekasih itu telah beberapa kali melakukan penipuan berujung menggadaikan motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka telah melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan," ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Albertus Recky Robertho saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Rabu (2/10/2024).

Modus Pelaku

Albertus menyampaikan, modus pelaku yakni dengan meminjam sepeda motor korban. Untuk melancarkan aksinya, sejoli ini menggunakan berbagai alasan. Mulai dari menjemput suami hingga berpura-pura meminjam sepeda motor untuk membeli bensin lantaran kendaraannya sedang mogok.

ADVERTISEMENT

"Setelah dipinjami oleh korban, motor tidak kembali sehingga korban melapor ke polisi," jelasnya.

Ditangkap di Wilayah Berbeda

Meski aksi penipuan dan penggelapan dilakukan secara bersama-sama, tetapi keduanya ternyata ditangkap di lokasi berbeda. Paryadi ditangkap di Banyumas, sedangkan Sugiarti ditangkap di Kebumen.

Albertus menyampaikan, tersangka Paryadi berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sumpiuh Polresta Banyumas Juli lalu dan sudah dilakukan penahanan. Sedangkan kekasihnya ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polres Kebumen pada akhir September lalu.

Duit untuk Bersenang-senang

Di depan petugas, tersangka Sugiarti mengakui telah melakukan aksi penipuan tersebut bersama kekasihnya. Hasil kejahatan mereka dihabiskan untuk bersenang-senang.

"Ya melakukannya berdua sama pacar saya. Motor digadaikan dengan harga Rp 2,5 juta. Terus uangnya buat senang-senang sama pacar saya," ucapnya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sedikitnya empat unit sepeda motor yang telah digadaikan oleh tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.




(apl/dil)


Hide Ads