Sepasang kekasih atau sejoli di Kebumen harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penipuan. Mereka nekat menggadaikan sejumlah sepeda motor dan memakai uangnya untuk bersenang-senang.
Kedua pelaku masing-masing bernama Sugiarti (41), warga Desa Dorowati, Kecamatan Klirong. Kemudian pacarnya bernama Paryadi (40), warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele. Modus sejoli ini meminjam motor para korban kemudian digadaikan.
"Tersangka telah melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan," ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Albertus Recky Robertho saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Rabu (2/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka melancarkan berbagai jurus tipu daya supaya korban bersedia meminjamkan motornya. Setelah motor didapat, para tersangka melarikannya.
"Setelah dipinjami oleh korban, motor tidak kembali sehingga korban melapor ke polisi," jelasnya.
Albertus menjelaskan aksi tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan. Paryadi ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumpiuh pada Juli lalu. Sementara Sugiarti dibekuk Unit Reskrim Polres Kebumen di rumahnya akhir September lalu.
Saar dihadirkan dalam konferensi pers, Sugiarti mengakui sudah melakukan penipuan dengan melarikan sepeda motor korban-korbannya bersama kekasihnya. Hasil kejahatan tersebut kemudian mereka pakai bersenang-senang.
"Ya melakukannya berdua sama pacar saya. Motor digadaikan dengan harga Rp 2,5 juta. Terus uangnya buat senang-senang sama pacar saya," ucapnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya empat unit sepeda motor yang telah digadaikan oleh tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(apu/rih)