Sejoli di Kebumen Ditangkap Usai Gadaikan Motor untuk Bersenang-senang

Sejoli di Kebumen Ditangkap Usai Gadaikan Motor untuk Bersenang-senang

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 02 Okt 2024 14:37 WIB
Tersangka dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kebumen, Rabu (2/10/2024).
Tersangka dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kebumen, Rabu (2/10/2024). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng.
Kebumen -

Sepasang kekasih di Kebumen Jawa Tengah ditangkap usai nekat menggadaikan sejumlah sepeda motor milik warga. Uang hasil gadai kemudian dihabiskan untuk bersenang-senang.

Sejoli tersebut adalah Sugiarti (41) warga Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen dan Paryadi (40) warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kebumen. Keduanya, telah beberapa kali melakukan aksi penipuan dengan modus meminjam sepeda motor para korban namun kemudian digadaikan.

"Tersangka telah melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan," ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Albertus Recky Robertho saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Rabu (2/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albertus menjelaskan, tersangka melancarkan aksi tipu-tipunya dengan berbagai alasan. Mulai dari menjemput suami hingga berpura-pura meminjam sepeda motor untuk membeli bensin lantaran kendaraan tersangka mogok.

"Setelah dipinjami oleh korban, motor tidak kembali sehingga korban melapor ke polisi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Aksi tersebut, Albertus menambahkan, sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Tersangka Paryadi berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sumpiuh Polresta Banyumas Juli lalu dan sudah dilakukan penahanan. Sedangkan kekasihnya ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polres Kebumen pada akhir September lalu.

Di depan petugas tersangka Sugiarti mengakui perbuatannya telah melakukan aksi penipuan tersebut bersama kekasihnya. Hasil kejahatan mereka, kemudian dihabiskan untuk bersenang-senang.

"Ya melakukannya berdua sama pacar saya. Motor digadaikan dengan harga Rp 2,5 juta. Terus uangnya buat senang-senang sama pacar saya," ucapnya.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya empat unit sepeda motor yang telah digadaikan oleh tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.




(apl/cln)


Hide Ads