Seorang pria berinisial S (35), tega menganiaya ibu mertuanya, SH (65), hingga tewas di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Pelaku kini ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/9). Pelaku ditangkap usai pihak keluarga melapor polisi.
"Kemarin langsung kita amankan di rumahnya menantunya itu, sesaat setelah menerima laporan dari pihak keluarga," kata Dimas saat dihubungi awak media, Senin (23/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebuah palu untuk dijadikan barang bukti. Palu itu dijadikan senjata untuk menganiaya korban.
"Kami amankan barang bukti palu yang digunakan untuk memukul kepala korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (15/9). Korban diketahui dianiaya dengan menggunakan palu.
Dimas mengatakan, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Moewardi Solo. Setelah satu minggu dirawat, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (22/9).
"Awalnya keluarga tidak mau melaporkan. Tapi, setelah dirawat di RSUD dr Moewardi, setelah seminggu dirawat disana, korban meninggal. Pihak keluarga lalu melaporkan," kata Dimas saat dihubungi awak media, Senin (23/9).
Dimas menyebut pelaku menganiaya korban menggunakan palu. Akibatnya korban menderita luka di bagian kepala.
"Penganiayaan dengan menggunakan palu. Semalam sudah dilakukan autopsi, tapi hasilnya belum keluar. Lukanya (korban) di bagian kepala. Iya, (senjatanya) cuma palu saja," jelasnya.
(aku/apu)