"Menyatakan saudara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," jelas Ketua Majelis Hakim, Elizabeth P Asmarani saat sidang di PN Klaten, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Rabu (25/9/2024).
Elizabeth menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dan melanggar pasal 378 Jo 65 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa pernah dihukum, dan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," terang Elizabeth.
Atas vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum Kejari Klaten, Rista Wiratiningrum, sama-sama menyatakan menerima. Padahal sebelumnya terdakwa sempat mengajukan keringanan hukuman.
Tipu-tipu Modus Pinjam Motor 2 Kali
Terungkap dari surat dakwaan, terdakwa melakukan penipuan dua kali. Pertama pada tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di warung angkringan jalan Jogja-Solo, Besole, Ceper, Klaten.
Pelaku dengan menyaru sebagai sopir truk meminjam sepeda motor Beat nomor polisi AD 6819 QL milik korban S (40) untuk alasan membeli rokok. Sepeda motor dibawa kabur ke Sragen dijual kepada terdakwa lainnya IA (30) Rp 4 juta.
Aksi penipuan kedua dilakukan pada Kamis tanggal 13 Juni 2024. Terdakwa menumpang truk dan turun di warung angkringan jalan Jogja-Solo, Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten.
Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor Beat nomor polisi AD 6881 AVC milik SN (40) dengan alasan untuk mengambil uang ke ATM. Motor dibawa kabur ke Sragen dijual Rp 4 juta kepada rekannya IA.
Kedua korban akhirnya melapor ke polisi. Terdakwa ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten dan ditahan sampai diserahkan jaksa.
(apu/ams)