Kronologi Mahasiswi Bunuh-Buang Bayinya di Rest Area Tol Pemalang

Kronologi Mahasiswi Bunuh-Buang Bayinya di Rest Area Tol Pemalang

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 24 Sep 2024 17:54 WIB
AN warga Tangerang diamankan polisi terkait temuan jasad bayi di rest area. AN dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Pemalang, Selasa (24/9/2024).
AN warga Tangerang diamankan polisi terkait temuan jasad bayi di rest area. AN dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Pemalang, Selasa (24/9/2024). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pemalang -

Pembunuh dan pembuang jasad bayi di toilet Rest Area tol Km 319 Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (5/9) lalu akhirnya terungkap. Pelaku tidak lain adalah ibu kandungnya, inisial AN (18), mahasiswi asal Tangerang yang kuliah di Solo.

AN diamankan dua hari setelah mayat bayi itu ditemukan. Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan proses terungkapnya kasus tersebut. Berikut kronologinya.

Kamis 5 September 2024

Pukul 11.30 WIB

Eko menjelaskan, AN awalnya tengah melakukan perjalanan dari Solo ke Tangerang dengan menggunakan bus melalui tol Trans Jawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat memasuki tol wilayah Pemalang, AN merasakan sakit perut dan mual. Perjalanan bus kebetulan beristirahat di Rest Area Km 319 Jalur B. Saat sampai di Rest Area, AN langsung menuju ke toilet wanita.

"Kronologis kasus ini berawal pada Kamis 5 September 2024, tersangka AN awalnya perjalanan naik bus dari Solo tujuan Tangerang. Sampai tol masuk wilayah Pemalang sekitar pukul 11.30 WIB, sebelum berhenti, tersangka sakit perut dan mual," kata Eko kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/9/2024).

ADVERTISEMENT

Sebelum masuk toilet, AN meminta plastik berukuran besar pada salah satu pedagang setempat. Di dalam toilet, AN ternyata melakukan prosesi kelahiran.

"AN melahirkan bayinya di toilet wanita sendirian atau tanpa bantuan orang lain, lalu menggunakan plastik warna hitam untuk menaruh bayinya. AN kemudian meletakkan plastik berisi bayi di atas lubang WC, lalu berganti pakaian dan pergi meninggalkan toilet untuk kembali ke busnya," jelas Eko.

"Pada saat itu, sopir bus yang melihat noda darah dari pakaian tersangka AN, mengira tersangka AN sedang datang bulan," imbuh dia.

Perjalanan bus pun kemudian dilanjutkan ke arah Jakarta.

Pukul 16.00 WIB

Sekitar pukul 16.00 WB, bungkusan plastik hitam yang berisi mayat bayi di dalam toilet wanita itu ditemukan oleh seorang petugas kebersihan di rest area.

"Kemudian cleaning service tersebut melaporkan ke manager Rest Area, dan selanjutnya manager Rest Area melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampelgading Polres Pemalang," ungkap Eko.

Polisi kemudian datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah kejadian perkara. Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi juga mengamankan rekaman CCTV siapa saja yang keluar masuk di salah satu bilik toilet ditemukannya jasad bayi tersebut.

Jasad bayi yang ditemukan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan korban mati lemas.

Sabtu 7 September 2024

Dengan bekal kesaksian dan rekaman CCTV, polisi mulai bekerja mengungkap identitas pelaku. Diketahui pelaku merupakan seorang wanita dan diketahui pula seorang penumpang bus.

AN akhirnya diamankan kepolisian saat berada di rumahnya di Tangerang. Polisi juga sempat melakukan pemeriksaan medis pada diri AN, untuk memastikan kondisi AN usai kelahiran.

"Dan benar, setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, didapatkan keterangan bahwa tersangka baru saja melakukan persalinan," katanya.

Sampai saat ini, polisi masih berupaya mengungkap motif yang membuat AN nekat melakukan hal tersebut.

"Motif masih kita dalami saat ini," imbuh Eko.

Atas perbuatannya, AN dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 80 (3) junto 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads