Modus Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati di Cilacap: Tirakat agar Hajat Terkabul

Modus Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati di Cilacap: Tirakat agar Hajat Terkabul

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 24 Sep 2024 17:31 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. Foto: Andhika Akbarayansyah
Cilacap -

MA (48) seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap ditangkap Polisi. Ia dilaporkan setelah mencabuli sejumlah santriwati. Begini modus pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan pelaku memiliki modus tersendiri dalam melancarkan aksinya. Korban dijanjikan bisa mendapatkan keinginannya bila mau patuh apa yang diperintahkan pelaku.

"Modusnya itu dia (pelaku) semacam ritual dalam proses tirakat. Supaya keinginan atau hajatnya santriwati terkabul," kata Guntar kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini ada tujuh santriwati yang sudah melapor menjadi korban pencabulan pengasuh ponpes tersebut. Mereka dicabuli sejak beberapa tahun lalu.

"Dari keterangan korban itu ada yang dari 2021, ada yang sudah lulus. Usianya itu pada saat kejadian yang jelas dia masih kategori anak-anak di bawah 17 (tahun)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Guntar menyebut saat kejadian rata-rata korban masih berusia anak. Hanya ada dua korban yang saat itu sudah dewasa.

"Kalau yang dewasa itu karena dia baru ngomong sekarang. Tapi kejadiannya waktu dia masih anak. Pada saat kejadian itu ada yang sudah dewasa dua orang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Sat Reskrim Polresta Cilacap menangkap pelaku pencabulan sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Pelaku merupakan pengasuh ponpes berinisial MA (48).

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengungkapkan penangkapan pelaku setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan korban.

"Kemarin sudah diperiksa saksi-saksi lagi. Terus kemarin sudah kita tangkap. Pelaku sudah kita tahan. Pelaku salah satu pengasuh di pondok pesantren," kata Guntar kepada wartawan, Selasa (24/9).

Dari hasil pemeriksaan Guntar menyebut pelaku mencabuli santriwati lebih dari satu kali. Tindakan ini dilakukan di beberapa tempat yang berbeda.

"Ada yang empat kali. Korban itu kaya diarahkan ke kamar mana gitu, terus di kamar mandi juga. Pelaku ini hanya mencabuli tidak sampai persetubuhan," terangnya.

Kepada pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Kita saat ini sangkaannya masih (pasal) anak karena korbannya anak. Nanti kalau misalkan yang dewasa pakai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," pungkasnya.




(apl/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads