Kasino yang Digerebek di Semarang Pernah Ditutup tapi Nekat Buka Lagi

Kasino yang Digerebek di Semarang Pernah Ditutup tapi Nekat Buka Lagi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 23 Sep 2024 14:14 WIB
10 tersangka judi kasino di Anjasmoro Semarang saat dihadirkan dalam rilis pers, Senin (23/9/2024).
10 tersangka judi kasino di Anjasmoro Semarang saat dihadirkan dalam rilis pers, Senin (23/9/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Judi kasino yang digerebek Polrestabes Semarang sebelumnya sudah ditutup. Tapi ternyata pengelola membandel dan kembali membuka praktek judi.

Dari 12 orang yang diamankan tim Polrestabes Semarang pada Jumat (20/9) malam lalu, 10 di antaranya ditahan, sedangkan dua lainnya merupakan office boy (OB). Sebagian barang bukti juga masih ada di lokasi yang bertempat di Jalan Anjasmoro Raya nomor 8 Blok E1/8.

"Diamankan 12 orang, 10 ditahan. Dua itu OB. Masing-masing memiliki peran," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di lobi kantornya, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (23/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan menjelaskan, tersangka yang diamankan yaitu Arsy Egar (28) selaku pembagi koin chip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV, Febi Kartika Sari (31) selaku embat chip, Sigit Ridwan (43) dan Sony Hidayat (40) selaku sekuriti, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) sebagai pembagi chip.

"Atas nama Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas," tegas Irwan.

ADVERTISEMENT

Para pelaku tersebut menyewa tempat dan membuka judi kasino di lokasi yang merupakan tempat hiburan spa dan karaoke itu. Irwan bakal menanyai pemilik gedung terkait aktivitas judi tersebut.

"Sewa tempat dia, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut," ujar Irwan.

10 tersangka judi kasino di Anjasmoro Semarang saat dihadirkan dalam rilis pers, Senin (23/9/2024).10 tersangka judi kasino di Anjasmoro Semarang saat dihadirkan dalam rilis pers, Senin (23/9/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Irwan lantas menanyai salah satu tersangka Budi, sudah sejak kapan kasino itu buka. "16 Agustus eh 16 September," ungkap Budi.

"Beberapa minggu lalu sudah diminta tutup kok," jawab Irwan. "Baru buka, pak. Tanggal 29 Agustus buka, tanggal 9 September tutup. Tanggal 16 September buka lagi sampai tanggal 20 September," sahut Budi.

Ditanya soal omzet, semua tersangka tidak bisa menjawab termasuk Jimmy yang merupakan penyelenggara. Irwan kemudian menanyakan soal uang Rp 1,3 miliar (sebelumnya diamankan Rp 1,25 miliar), Jimmy berdalih itu uang modal.

"Itu modalnya," ujar Jimmy.

Para pelaku tersebut mendapat gaji harian berkisar antara Rp 150-300 ribu. Mereka memiliki administrasi terperinci termasuk siapa saja yang datang bermain dan sejarah permainan menang atau kalah.

"Pemain-pemain itu mereka datakan (didata). Kelihatan, akan kita identifikasi," tegas Irwan Anwar.

Sejumlah barang bukti diamankan antara lain Rp 1,3 miliar, kartu, alat hitung uang, televisi, dan lain sebagainya. Para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads