Kasino Berkedok Karaoke di Anjasmoro Semarang Digerebek, 12 Orang Ditangkap

Kasino Berkedok Karaoke di Anjasmoro Semarang Digerebek, 12 Orang Ditangkap

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 21 Sep 2024 12:20 WIB
Penggerebekan tempat judi berkedok karaoke di Jalan Anjasmoro Semarang, Jumat (20/9/2024).
Penggerebekan tempat judi berkedok karaoke di Jalan Anjasmoro Semarang, Jumat (20/9/2024). Foto: Dok Polrestabes Semrang
Semarang -

Polrestabes Semarang menggerebek lokasi judi kasino yang berkedok sebagai tempat karaoke. Diamankan uang tunai Rp 1,25 miliar dari lokasi tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan pengungkapan dilakukan hari Jumat (20/9) malam saat ia memimpin langsung penggerebekan. Lokasi kasino berkedok tempat hiburan itu di Jalan Anjasmoro Raya.

"Sekira pukul 22.30 WIB Polrestabes Semarang melaksanakan giat ungkap dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana," kata Irwan dalam pesan singkat, Sabtu (21/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP, karaoke di Jalan Anjasmoro Raya No 8 Blok E1/8, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang," imbuhnya.

Ada 12 orang yang diamankan yaitu laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28) , kemudian perempuan berinisial FKR (31) , LU (44), VB (44).

ADVERTISEMENT

"Yang diamankan masing-masing satu orang bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, OB, pemantau CCTV, dua orang bagian security, lima orang bagian admin," jelasnya.

"Dari lokasi diamankan alat permainan, uang miliaran. Ada admin, ada operator," katanya menambahkan.

Ia menyebut lokasi kasino tersebut berada di lantai dua. Irwan menyebut lokasi judi itu cukup besar dan bisa menampung 70 sampai 100 orang dalam satu waktu.

"Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang," jelasnya.

Saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Orang-orang yang ditangkap terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.




(ahr/ahr)


Hide Ads