Pengusaha bernama Sunarwan (60), warga Limbangan, Kabupaten Kendal, ditangkap Polres Demak gegara mengeluarkan pistol dan menembaki ban mobil pengendara lain. Sunarwan ditangkap setelah sempat kabur ke wilayah Kudus.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Kamis (19/9). Pelaku menembaki ban mobil korban lantaran kesal tidak bisa menyalip saat terjebak macet.
"Betul terjadi penembakan di jalan raya wilayah Trengguli tadi siang, tepatnya di jalan penyempitan perbaikan jalan. Untuk pelaku dan korban masing-masing menggunakan mobil," kata Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno saat dimintai konfirmasi di Polres Demak, Kamis (19/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan pelaku menggunakan mobil berada di bahu jalan dan korban berada di jalur yang benar. Karena pelaku mau nyalip tidak bisa akhirnya pelaku emosi dan mengeluarkan senjata api," sambungnya.
Jarno menyebut pelaku melakukan penembakan sekitar dua kali. Akibatnya ban mobil korban belakang tembus dan ban depannya pecah.
"Iya sempat melakukan penembakan dua kali, mengenai ban depan dan belakang sampai bocor," tuturnya.
Ditangkap di Kudus
Korban yang berhasil lolos dari antrean kendaraan lebih dulu kemudian melaporkan kejadian tersebut di pos polisi terdekat. Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur hingga tertangkap di Kudus.
"Iya sempat kabur dari wilayah Polsek Karanganyar dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus, tepatnya di depan Hotel Gripta," terangnya.
Ia mengatakan pelaku merupakan warga asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal bernama Sunarwan (60). Sementara barang bukti pistol berjenis glock dan mobil pelaku telah diamankan di Polres Demak.
"Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis glock, iya peluru tajam," terangnya.
(aku/apl)