Dua bocah berinisial NRA (6) dan MAA (4) dianiaya ibu tirinya, DM (26). Bahkan, NRA hingga menderita kejang dan harus dioperasi pada bagian kepalanya.
Diketahui, penganiayaan itu terjadi di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Tak hanya ibu tiri, sang ayah juga kini turut diperiksa polisi.
Dianiaya hingga Kejang
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (16/9) pagi. Korban NRA ditemukan dalam kondisi sudah kejang. Pelaku kemudian membawa korban keluar dari rumahnya dan meminta tolong kepada warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku keluar dari rumah dan meminta tolong kepada saksi bahwa korban NRA dalam keadaan kejang-kejang dan tidak sadarkan diri," kata Fernando, Selasa (17/9), dilansir detikNews.
Pelaku sempat berdalih tidak mengetahui alasan korban tiba-tiba kejang. Saat diperiksa, bocah tersebut menderita luka memar di sekujur tubuh diduga bekas cubitan hingga pukulan.
"Diketahui, kondisi korban NRA mengalami luka memar benjol di kepala sebelah kiri dan luka memar di sekujur tubuh (diduga bekas cubitan dan pukulan)," jelasnya.
Sedangkan adiknya, MAA ditemukan terkurung di kamar mandi rumah pelaku. Korban ditemukan dalam kondisi kedinginan dengan luka memar di sekujur tubuhnya.
"Korban MAA ditemukan oleh saksi di kamar mandi rumah pelaku dalam keadaan kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan, luka memar di kaki dan punggung belakang (diduga bekas cubitan dan pukulan)," tambahnya.
Tumpahkan Susu
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan DM tega melakukan penganiayaan itu hanya karna anak tirinya menumpahkan susu. Namun, polisi masih mendalami pengakuan DM lantaran diduga penganiayaan itu sudah terjadi berulang kali.
"Kalau informasinya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Tak hanya DM, polisi juga akan memeriksa ayah kandung dua bocah itu. Diketahui, sang ayah turut mendampingi kedua korban di rumah sakit.
"Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya," ucapnya.
Kini, DM dijerat Undang-Undang KDRT dan Perlindungan Anak. Pelaku terancam 10 tahun penjara.
"Terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban. Dapat dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak," ujar Gidion.
Kondisi 2 Korban
Saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan di RSUD Koja. MAA sudah bisa diajak berbicara, sedangkan NRA masih memerlukan perawatan intensif lantaran luka cukup parah.
"Korban yang satu, yang kecil sudah bisa diajak ngobrol dalam observasi, tapi untuk korban satunya lagi yang lebih tua sudah dilakukan tindakan medis. Anak korban ini didampingi oleh ayah kandungnya," jelas Gideon.
"Korban mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul ya," lanjutnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Koja, dokter Adhy Nalagiri Silavatto. Ia mengatakan kondisi kedua korban sudah berangsung membaik. Namun, mereka masih harus dimonitor secara ketat.
"Untuk kedua anak berada di ruang rawat khusus anak di PICU untuk monitoring ketat. Untuk yang anak kecil itu kondisinya cukup lebih stabil bisa diajak bicara. Untuk anak pertama lebih dewasa itu sedang di monitoring ketat di ruang rawat dan sudah dilakukan tindakan medis khusus oleh dokter spesialis kami," ucap Adhy.
Lebih lanjut, Adhy mengungkapkan sempat melakukan operasi di bagian kepala pada NRA.
"Dan saat ini yang sudah bisa diajak bicara dan lebih kooperatif yang kedua anak yang umurnya lebih muda. Ada tindakan operasi kepada salah satu korban anak yang lebih dewasa, operasi pada bagian kepalanya," terangnya.
(cln/sip)