Polresta Solo mengungkap motif di balik aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan AS (47) terhadap istrinya, VH (42), yang merupakan pegawai di kantor DPD Perindo Solo. VH tewas setelah disiksa suaminya.
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, terkait motif, tersangka mengaku merasa tersinggung terhadap korban karena mengembalikan uang yang diberikan tersangka dengan cara dilempar.
Kejadian bermula saat tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir pulang ke rumahnya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (17/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pulang kerja bertemu korban, tersangka menyerahkan uang Rp 30 ribu. Namun oleh korban, uang tersebut dikembalikan. Menurut keterangan tersangka, uang itu dikembalikan dengan cara sebar (dilempar)," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024).
Hal tersebut membuat tersangka sakit hati dan gelap mata. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga korban mengalami luka parah.
VH yang saat itu tengah mengenakan helm, karena hendak keluar rumah, dilepas pelaku, dan helm itu dijadikan alat untuk menganiaya korban.
"Tersangka yang tersinggung, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Yang pertama, helm yang ada pada korban direbut, lalu dipukulkan kepada korban. Tindakan lainnya, memukul dengan sapu ijuk, sampai (sapunya) patah. Kemudian menurut keterangan tim dokter yang ada sambungan dengan ekshumasi kami adalah dibanting. Korban juga dicekik," jelasnya.
Karena penganiayaan itu, kondisi korban memburuk lalu dilarikan ke rumah sakit. Iwan mengatakan, pelaku sempat meminta perawat untuk menutupi hasil medisnya, namun tak dihiraukan oleh perawat.
Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada Minggu (18/8) sekira pukul 23.00 WIB. Adik korban, Yudha Yanutama (36), yang melihat adanya kejanggalan kematian sang kakak, akhirnya melaporkan ke Polresta Solo pada Rabu (21/8). Sehari kemudian, pelaku diamankan.
"Kami melanjutkan pada ekshumasi, karena ini bagian dari rangkaian penyidikan untuk memastikan, apa yang menjadi laporan dari adik korban itu memiliki bukti yang kuat. Atas persetujuan pihak keluarga, kami melakukan ekshumasi," ucapnya.
Makam korban di TPU Sumber, Kecamatan Banjarsari Kota Solo, dilakukan ekshumasi oleh tim forensik pada Jumat (23/8). Iwan mengatakan, didapati sejumlah hal dari hasil ekshumasi tersebut.
"Adapun kesimpulan sebab kematiannya adalah, sebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak, sehingga korban mengalami mati lemas," tambahnya.
AS dan VH merupakan pengantin baru. Keduanya menikah pada Juli lalu. Iwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku lebih dari satu kali menganiaya korban.
"Kurun waktu pernikahan mereka belum lama, jadi di bulan Juli mereka menikah. Dalam perjalanan waktu, memang beberapa kali hal serupa dilakukan oleh tersangka kepada korban," ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa helm, sapu, pakaian korban, buku nikah, dan lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Seperti apa pengakuan tersangka, simak di halaman berikut:
Kesaksian Tersangka
Pernikahan dengan VH merupakan pernikahan kedua AS. AS mengatakan istri pertamanya meninggal dunia karena sakit.
"Istri pertama meninggal karena sakit flek paru-paru. Ini menikah kedua, dari Juli kemarin," kata AS.
Dia mengakui, sebelumnya sudah pernah melakukan KDRT terhadap korban karena masalah ekonomi. AS yang bekerja sebagai tukang parkir tidak bisa memberikan banyak uang kepada sang istri.
"Ada satu kali (KDRT). Katanya (saya) tidak punya uang. Tidak pasti (saya memberi uang ke istri), kadang Rp 25 ribu, kadang Rp 30 ribu, setiap hari saya kasih semua," ujarnya.
Saat kejadian itu, AS mengatakan, uang yang dia berikan kepada korban disebar. Hal itu membuatnya sakit hati.
"Iya, disebar. Karena katanya kurang banyak. Saat itu saya punya Rp 30 ribu. (Selain disebar) Sama marah-marah dan meludahi," pungkasnya.
![]() |
Korban adalah Kader Perindo
VH diketahui merupakan kader Partai Perindo. Wakil Sekretaris DPD Perindo Solo, Asti Pristiwadji menerangkan korban bekerja sebagai pegawai di kantor DPD.
Korban disebut sosok yang aktif di partai, sebelum kegiatan DPD Perindo vakum pada April 2024 lalu.
"Kurang lebih keanggotaannya (korban di DPD Perindo Solo) tiga tahunan. Dia kader yang baik, dan dipercaya menjadi kepala rumah tangga, mengurusi pertanggungjawaban pada pemilu kemarin. Tidak (ikut nyaleg)," kata Asti saat dihubungi awak media, Jumat (23/8).
"Satu tahun terakhir sebagai kepala rumah tangga, tugasnya bersih-bersih sekretariatan, pegang kunci, laporan surat keluar masuk," imbuhnya.