Perempuan pegawai kantor DPD Perindo Solo, inisial VH (42) tewas diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya pria berinisial AS (47). Adik korban mengungkap pelaku sempat beralibi bahwa korban awalnya sakit panas.
Adik kandung korban, Yudha (36) mengatakan kakaknya menikah pada 27 Juli lalu. Korban meninggal pada Minggu (18/8) sekira pukul 23.00 WIB di rumah sakit.
"Cerita awalnya, saya dikabari Senin (19/8) pagi, sekitar jam 02.00 dini hari, kondisi sudah meninggal. Padahal meninggalnya Minggu jam 11 malam," kata Yudha kepada awak media di TPU Sumber, Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Jumat (23/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudha bergegas ke rumah sakit. Di sana, dia bertemu dengan AS dan diantarkan ke kamar jenazah untuk melihat jenazah korban.
"Pertama kali dikabari, alasannya dibawa rumah sakit karena panas tinggi. Tapi saat saya lihat di kamar jenazah, wajah (VH) lebam semua. Saya berpikiran ada yang ganjil," ucapnya.
Usai melihat kondisi jenazah kakaknya, Yudha sempat ke Mapolresta Solo untuk melaporkan, namun niat itu ia urungkan karena kasihan dengan kakaknya jika harus diautopsi. Yudha kemudian memantapkan hatinya untuk membuat laporan pada Rabu (21/8).
"Sebenarnya setelah dikabari saya jam 03.00 ke Polres mau bikin laporan. Tapi tidak jadi, saya tidak tega sama kakak harus diautopsi. Tapi kok dari saya merasa bersalah (jika tidak lapor), makanya saya matang laporan pada Rabu siang," jelasnya.
Dia mengaku tidak begitu mengenal sosok AS warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, itu. Pasalnya, dia baru kenal dengan AS saat akan menikahi kakaknya.
Di matanya, AS sosok yang pendiam. Sementara kakaknya tidak bercerita terkait masalah rumah tangganya sehingga Yudha tidak mengetahui jika kakaknya jadi korban KDRT.
"Saya kurang tahu, karena rumah saya cukup jauh. Saya juga lama tidak bertemu (korban). Terakhir ketemu tanggal 27 Juli. Kakak saya tertutup dengan saya," ucapnya.
Saat ini, Yudha menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Dia berharap bisa mendapatkan keadilan dari kematian kakaknya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, kasus KDRT itu terjadi pada Sabtu dan Minggu (17-18/8). Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lebam hingga akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mendorong korban sehingga korban terjatuh dan membentur meja atau kursi. Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuh dan dilarikan di rumah sakit," kata Ismanto dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (23/8).
Usai Yudha melapor, AS ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (22/8) sore. Wakapolresta Solo AKBP Catur Cahyono mengatakan, tidak ada perlawanan saat penangkapan pelaku.
"Pasal yang pasti tentang KDRT. Kita akan lakukan gelar, kalau ada tambahan kita akan sampaikan nanti," ujar Catur.
Sementara itu, kepolisian hari ini membongkar makam korban untuk proses autopsi.
(rih/ahr)