Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 18,73 kilogram dari Pontianak menuju Surabaya via Pelabuhan Semarang. Selain itu diamankan juga ekstasi sebanyak 2.425 butir.
Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 21 Agustus 2024. Saat itu pukul 03.00 WIB, tersangka bernama MNA diamankan.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang di kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya," kata Agus di Polda Jateng, Semarang, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang digunakan yaitu pelaku membawa dua koper berisi barang yang dibungkus packing hijau teh beraksara China. Ternyata di dalamnya ada sabu seberat 18,73 kg.
"Selain sabu 18 kg, dalam tas koper tersebut juga tersimpan 2.425 butir ekstasi," tegasnya.
Agus menjelaskan ada tersangka B dan A yang masih buron. Mereka punya peran sebagai pemesan dan penerima yang menunggu di Surabaya.
"Modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (di Kalimantan) statusnya masih DPO (daftar pencarian orang) kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (di Surabaya) juga status DPO di Surabaya rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas," jelasnya.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir menduga sindikat ini ada hubungan dengan gembong narkoba Fredi Pratama. Dalam kasus kali ini ada 18 kg lebih sabu yang diamankan.
"Dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang pertama di bulan Januari sebanyak 15 kg kemudian di bulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 kg," kata Anwar.
Sementara itu tersangka MNA mengakui mengetahui isi dari koper yang dia bawa adalah sabu. Dia mendapatkan upah Rp 115 juta untuk mengirim sabu.
"Dapat Rp 115 juta. Saya diperintahkan untuk bawa, saya tahu itu (isinya sabu dan ekstasi)," ujar MNA.
"Kalau saya dua kali, dapat fee Rp 5 juta, yang ini belum tahu," imbuh IS.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(aku/ams)