Seorang kakek berinisial S (68) tega menganiaya istrinya, berinisial C (70), menggunakan batang kayu hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Desa Melati, Lor Kecamatan Kota Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (26/8), sekira pukul 05.30 WIB. Kasus terungkap setelah seorang saksi yang merupakan warga sekitar mendengar korban berteriak.
"Berawal saksi mendengar suara teriakan jeritan, saksi ini mendatangi rumah tersebut karena rumah kondisi tertutup dari dalam saksi memanggil anaknya si korban dan pelaku ini," kata Ronni saat konferensi pers di Polres Kudus, Selasa (27/8/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan, saksi yang mendengar teriakan itu tidak langsung masuk ke rumah korban lantaran pintu tertutup dari dalam. Namun, tak berselang lama pelaku keluar dari rumah hingga akhirnya saksi bisa masuk ke dalam.
Saksi pun kaget karena menemukan korban dalam kondisi tergeletak penuh luka di kamar mandi. Setelah dicek, ternyata korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Saksi lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Saksi ini datang ke rumah itu ditemukan korban inisial C (70) meninggal dunia dalam kondisi luka-luka di kamar mandi," jelas Ronni.
"Kemudian korban dibawa di ruang tamu, dilakukan pengecekan namun korban dalam keadaan meninggal dunia," lanjutnya.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan barang bukti. Hasilnya, suami korban mengakui telah menganiaya istrinya sendiri hingga tewas.
"Pertama pelaku mengakui dia yang melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban," ucapnya.
Sakit Hati
Pelaku mengatakan tega menganiaya istrinya lantaran merasa sakit hati dengan perkataan korban. Pelaku mengaku khilaf hingga mengambil batang kayu dan memukulkan ke bagian kepala korban hingga tewas.
"Adapun alasan melakukan penganiayaan ini adalah si pelaku ini awalnya itu sempat bertanya kepada korban," ucap Ronni.
"Kemudian korban tidak lama menjawab dengan kata-kata 'cerewet kakean cangkem', cerewet banyak mulut. Dikarenakan jawaban si korban tersebut kemudian pelaku sakit hati. Pelaku mengambil kayu yang ada di bawah tempat tidur korban. Pelaku mendatangi korban yang saat itu lagi mencuci di kamar mandi," jelasnya.
"Kemudian kayu itu dipukulkan tiga kali di kepala, sehingga korban terjatuh dan berdarah saat itu," lanjutnya.
Selain itu, Ronni juga mengungkapkan dari hasil autopsi ditemukan pendarahan di otak kecil sehingga menyebabkan pendarahan hebat. Akibatnya, korban mengalami lemas hingga tewas.
"Pada akhirnya menyebabkan korban mati lemas," ujarnya.
Menyesal
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kudus, pelaku mengaku khilaf dan menyesal telah menganiaya istrinya. Dia mengaku tidak bisa menahan emosinya.
"Saya tidak bisa menahan emosi jadi saya khilaf," kata pelaku di Polres Kudus, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut, pelaku mengaku sebelumnya tidak ada permasalahan dengan istrinya. Dia mengaku spontan melakukan penganiayaan tersebut.
"Tidak ada masalah apa-apa sebelumnya. Saya menyesal," ucapnya lagi.
Dalam penangkapannya, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kayu dan pakaian yang dikenakan pelaku maupun korban. Kini, pelaku dijerat dalam Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
(cln/apu)